Nasabah Bank Mega Cabang Bali Mengaku Kehilangan Dananya Hingga Rp 33 Miliar

Selasa, 23 Maret 2021 | 17:36 WIB
Nasabah Bank Mega Cabang Bali Mengaku Kehilangan Dananya Hingga Rp 33 Miliar
[ILUSTRASI. Petugas teller melayani nasabah di kantor cabang Bank Mega Tendean Jakarta, Rabu (10/6)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/10/06/2020.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus raibnya dana nasabah perbankan kembali terjadi. Kali ini menimpa sembilan orang nasabah PT Bank Mega Tbk (MEGA) cabang Bali, dengan taksiran kerugian mencapai Rp 33,45 miliar.

Kasus tersebut mulai terkuak sekitar November-Desember 2020 silam, saat salah seorang nasabah berniat mencairkan dana depositonya. Bukan uang yang diterima, namun justru kabar bahwa dana yang hendak dicairkan nasabah sudah tidak ada.

Kepada KONTAN, kuasa hukum kesembilan nasabah PT Bank Mega Tbk cabang Bali, DR. Munnie Yasmin SH.,MH., M.Kn dan Mila Tayeb Sedana SH, membeberkan kasus yang menimpa kliennya.

"Para klien kami menempatkan dana pada deposito dan program yang ditawarkan Bank Mega," tutur Munnie Yasmin, Selasa (23/2). Penempatan dana tersebut sudah terjadi sejak tahun 2012 silam.

Seiring waktu, terjadi pergantian pemimpin Bank Mega cabang Bali. Pasca pergantian pimpinan, baru diketahui kalau dana nasabah sudah tidak ada lagi, setelah salah satu nasabah mencoba mencairkan dana depositonya, jelang akhir tahun 2020.

Saat mengetahui dananya raib, klien Munnie Yasmin lantas diminta oleh pihak Bank Mega cabang Bali mengisi form pengaduan. Waktu berjalan, beberapa kali upaya nasabah meminta penjelasan tentang nasib dananya selalu berujung kekecewaan.

Pihak Bank Mega cabang Bali, lanjut Munnie, selalu mengatakan kasus tersebut masih menunggu investigasi dari Bank Mega kantor pusat.

Mila Tayeb mengatakan, sebagai kuasa hukum nasabah pihaknya meminta tiga hal kepada manajemen Bank Mega. Hal pertama terkait kepastian pengembalian dana yang hilang. Seandainya belum bisa dipenuhi, hal yang kedua adalah mereka meminta kejelasan kapan deadline investigasi kasus ini diselesaikan oleh Bank Mega.

Adapun yang ketiga, kuasa hukum meminta dihubungkan dengan petinggi Bank Mega kantor pusat yang bisa membuat keputusan, terkait pengembalian dana nasabah Bank Mega cabang Bali. "Nyatanya, ketiga hal itu tidak mereka berikan," sesal Mila Tayeb.

Belakangan, justru nasabah diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 16 Desember 2020, yang datang ke Polres Denpasar. Pemeriksaan itu berdasarkan laporan dari pihak Bank Mega.

Nasabah, menurut Mila Tayeb, diperiksa tim Siber Bareskrim Polri karena muncul beberapa rekening baru atas nama yang bersangkutan, tempat dana itu diputar, hingga akhirnya dana itu hilang. "Padahal klien kami tidak pernah membuka rekening baru," tukas Mila Tayeb. 

Merasa kecewa, akhirnya nasabah melaporkan kasus hilangnya dana simpanannya ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Pihak kuasa hukum juga sudah melaporkan kasus ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 21 Desember 2020 dan 4-5 Februari 2021. Namun sejauh ini, lanjut Munnie Yasmin, pihak OJK belum memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut aduan tersebut.

Munnie Yasmin menambahkan, kliennya berharap agar pihak Bank Mega segera mengganti dana milik kliennya

Proses hukum

Saat dikonfirmasi KONTAN terkait kasus hilangnya dana nasabah cabang Bali, Direktur Utama PT Bank Mega Tbk Kostaman Thayib menyatakan, data terkait pertanyaan KONTAN sedang disiapkan.

"Data sedang disiapkan, nanti saya minta corporate secretary update ke bapak," tulis Kostaman lewat pesan singkat kepada KONTAN, 24 Februari silam.

Adapun Sekretaris Perusahaan PT Bank Mega Tbk Christina M. Damanik menyatakan, saat ini kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan.

"Bank Mega menunggu proses verifikasi transaksi internal maupun verifikasi auditor eksternal serta hasil penyidikan kepolisian," terang Christina lewat pesan singkatnya kepada KONTAN, Selasa (16/3).

Christina menegaskan bahwa pihak Bank Mega sudah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Namun siapa yang menjadi terlapor, Christiana tidak bersedia menyebutkannya. "Sepertinya, hal itu sudah ranah pihak yang berwajib. Oleh sebab itu, kita tunggu saja hasilnya," imbuh Christiana.

Pihak OJK saat dihubungi KONTAN membenarkan ada laporan dari kuasa hukum nasabah Bank Mega cabang Bali.

"Memang ada pengaduan masuk ke OJK dan sedang diproses," tulis Tirta Segara Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen kepada KONTAN, Minggu (28/2). Untuk lebih detailnya, Tirta meminta KONTAN berbicara dengan Direktur Humas OJK, Darmansyah.

Kepada KONTAN, Darmansyah pun memberikan pernyataan tertulis lewat pesan singkatnya. "OJK sudah meminta bank untuk segera menindaklanjuti pengaduan nasabah sesuai POJK 1/2013 (tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan). Saat ini karena sedang dalam proses hukum, maka kita menghormati prosesnya dan tentu bank wajib mengganti jika kesalahan ada di pihak bank," tulis Darmansyah.

Selanjutnya: Ramai soal pembobolan dana nasabah, warganet keluhkan manajemen risiko perbankan

Selanjutnya: Maybank Indonesia Jajaki Opsi Pengembalian Uang Nasabah

 

Bagikan

Berita Terbaru

Saham BIg Four Perbankan Terus Tertekan, Saatnya Akumulasi?
| Senin, 19 Oktober 2026 | 19:17 WIB

Saham BIg Four Perbankan Terus Tertekan, Saatnya Akumulasi?

Keputusan untuk melakukan akumulasi beli harus mempertimbangkan tiga hal, yakni tujuan investasi, jangka waktu investasi, dan profil risiko.

MSCI dan Perlunya Meninjau Ulang Resep Bursa Saham
| Senin, 19 Oktober 2026 | 10:30 WIB

MSCI dan Perlunya Meninjau Ulang Resep Bursa Saham

Reformasi berhasil bukan karena aturan semakin banyak, tetapi karena pasar Indonesia semakin transparan, likuid, adil, dan dipercaya.       

IHSG Anjlok 40,04% YtD, Terburuk di Dunia, Asing Net Sell Rp 88 Triliun
| Senin, 19 Oktober 2026 | 09:19 WIB

IHSG Anjlok 40,04% YtD, Terburuk di Dunia, Asing Net Sell Rp 88 Triliun

Kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menjadi yang terburuk di antara bursa saham global yang diperbandingkan BEI sepanjang 2026.

Tak Lagi Repot-Repot Urus Administrasi di Rumahsakit
| Senin, 19 Oktober 2026 | 09:07 WIB

Tak Lagi Repot-Repot Urus Administrasi di Rumahsakit

Platform kesehatan kini tidak hanya menawarkan layanan janji temu dengan dokter, tapi juga mendampingi pasien di rumahsakit.

Kenaikan Suku Bunga Acuan Semakin Dekat
| Senin, 19 Oktober 2026 | 08:41 WIB

Kenaikan Suku Bunga Acuan Semakin Dekat

Gejolak pasar keuangan meningkatkan risiko perubahan arah kebijakan suku bunga acuan                

Mengawali Pekan, MSCI Masih Menghantui Pasar, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Senin, 19 Oktober 2026 | 08:34 WIB

Mengawali Pekan, MSCI Masih Menghantui Pasar, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Pada Senin (19/10), volatilitas IHSG diprediksi masih cukup tinggi, meskipun peluang technical rebound tetap terbuka.

CNGR Incar 80% Saham GNI, PACK Berpotensi Kecipratan Sentimen Positif
| Senin, 19 Oktober 2026 | 08:29 WIB

CNGR Incar 80% Saham GNI, PACK Berpotensi Kecipratan Sentimen Positif

CNGR Advanced Material adalah pemilik PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK) via PT Eco Energi Perkasa.

Dua Tahun Prabowo: Janji Ekonomi Tak Mampu Selamatkan IHSG dari Krisis Kepercayaan
| Senin, 19 Oktober 2026 | 08:05 WIB

Dua Tahun Prabowo: Janji Ekonomi Tak Mampu Selamatkan IHSG dari Krisis Kepercayaan

Koreksi IHSG yang lebih dalam dibandingkan sejumlah pasar lain menunjukkan adanya persoalan domestik yang turut membebani pasar.

Kelangkaan BBM dan Pemadaman Listrik Jadi Alarm Bagi Tata Kelola Energi Nasional
| Senin, 19 Oktober 2026 | 07:44 WIB

Kelangkaan BBM dan Pemadaman Listrik Jadi Alarm Bagi Tata Kelola Energi Nasional

Sejumlah pihak mendesak Presiden untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh agar blackout listrik dan kelangkaan BBM tidak terus berulang​

Menagih Janji Penegakan Hukum Pasar Modal di Tengah Ancaman Turun Kelas MSCI
| Senin, 19 Oktober 2026 | 07:39 WIB

Menagih Janji Penegakan Hukum Pasar Modal di Tengah Ancaman Turun Kelas MSCI

Dukungan terhadap pasar modal tidak cukup melalui pernyataan, tetapi harus terlihat dalam pelaksanaan reformasi dan kepastian regulasi.

INDEKS BERITA

Terpopuler