Nasabah Bank Mega Cabang Bali Mengaku Kehilangan Dananya Hingga Rp 33 Miliar

Selasa, 23 Maret 2021 | 17:36 WIB
Nasabah Bank Mega Cabang Bali Mengaku Kehilangan Dananya Hingga Rp 33 Miliar
[ILUSTRASI. Petugas teller melayani nasabah di kantor cabang Bank Mega Tendean Jakarta, Rabu (10/6)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/10/06/2020.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus raibnya dana nasabah perbankan kembali terjadi. Kali ini menimpa sembilan orang nasabah PT Bank Mega Tbk (MEGA) cabang Bali, dengan taksiran kerugian mencapai Rp 33,45 miliar.

Kasus tersebut mulai terkuak sekitar November-Desember 2020 silam, saat salah seorang nasabah berniat mencairkan dana depositonya. Bukan uang yang diterima, namun justru kabar bahwa dana yang hendak dicairkan nasabah sudah tidak ada.

Kepada KONTAN, kuasa hukum kesembilan nasabah PT Bank Mega Tbk cabang Bali, DR. Munnie Yasmin SH.,MH., M.Kn dan Mila Tayeb Sedana SH, membeberkan kasus yang menimpa kliennya.

"Para klien kami menempatkan dana pada deposito dan program yang ditawarkan Bank Mega," tutur Munnie Yasmin, Selasa (23/2). Penempatan dana tersebut sudah terjadi sejak tahun 2012 silam.

Seiring waktu, terjadi pergantian pemimpin Bank Mega cabang Bali. Pasca pergantian pimpinan, baru diketahui kalau dana nasabah sudah tidak ada lagi, setelah salah satu nasabah mencoba mencairkan dana depositonya, jelang akhir tahun 2020.

Saat mengetahui dananya raib, klien Munnie Yasmin lantas diminta oleh pihak Bank Mega cabang Bali mengisi form pengaduan. Waktu berjalan, beberapa kali upaya nasabah meminta penjelasan tentang nasib dananya selalu berujung kekecewaan.

Pihak Bank Mega cabang Bali, lanjut Munnie, selalu mengatakan kasus tersebut masih menunggu investigasi dari Bank Mega kantor pusat.

Mila Tayeb mengatakan, sebagai kuasa hukum nasabah pihaknya meminta tiga hal kepada manajemen Bank Mega. Hal pertama terkait kepastian pengembalian dana yang hilang. Seandainya belum bisa dipenuhi, hal yang kedua adalah mereka meminta kejelasan kapan deadline investigasi kasus ini diselesaikan oleh Bank Mega.

Adapun yang ketiga, kuasa hukum meminta dihubungkan dengan petinggi Bank Mega kantor pusat yang bisa membuat keputusan, terkait pengembalian dana nasabah Bank Mega cabang Bali. "Nyatanya, ketiga hal itu tidak mereka berikan," sesal Mila Tayeb.

Belakangan, justru nasabah diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 16 Desember 2020, yang datang ke Polres Denpasar. Pemeriksaan itu berdasarkan laporan dari pihak Bank Mega.

Nasabah, menurut Mila Tayeb, diperiksa tim Siber Bareskrim Polri karena muncul beberapa rekening baru atas nama yang bersangkutan, tempat dana itu diputar, hingga akhirnya dana itu hilang. "Padahal klien kami tidak pernah membuka rekening baru," tukas Mila Tayeb. 

Merasa kecewa, akhirnya nasabah melaporkan kasus hilangnya dana simpanannya ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Pihak kuasa hukum juga sudah melaporkan kasus ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 21 Desember 2020 dan 4-5 Februari 2021. Namun sejauh ini, lanjut Munnie Yasmin, pihak OJK belum memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut aduan tersebut.

Munnie Yasmin menambahkan, kliennya berharap agar pihak Bank Mega segera mengganti dana milik kliennya

Proses hukum

Saat dikonfirmasi KONTAN terkait kasus hilangnya dana nasabah cabang Bali, Direktur Utama PT Bank Mega Tbk Kostaman Thayib menyatakan, data terkait pertanyaan KONTAN sedang disiapkan.

"Data sedang disiapkan, nanti saya minta corporate secretary update ke bapak," tulis Kostaman lewat pesan singkat kepada KONTAN, 24 Februari silam.

Adapun Sekretaris Perusahaan PT Bank Mega Tbk Christina M. Damanik menyatakan, saat ini kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan.

"Bank Mega menunggu proses verifikasi transaksi internal maupun verifikasi auditor eksternal serta hasil penyidikan kepolisian," terang Christina lewat pesan singkatnya kepada KONTAN, Selasa (16/3).

Christina menegaskan bahwa pihak Bank Mega sudah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Namun siapa yang menjadi terlapor, Christiana tidak bersedia menyebutkannya. "Sepertinya, hal itu sudah ranah pihak yang berwajib. Oleh sebab itu, kita tunggu saja hasilnya," imbuh Christiana.

Pihak OJK saat dihubungi KONTAN membenarkan ada laporan dari kuasa hukum nasabah Bank Mega cabang Bali.

"Memang ada pengaduan masuk ke OJK dan sedang diproses," tulis Tirta Segara Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen kepada KONTAN, Minggu (28/2). Untuk lebih detailnya, Tirta meminta KONTAN berbicara dengan Direktur Humas OJK, Darmansyah.

Kepada KONTAN, Darmansyah pun memberikan pernyataan tertulis lewat pesan singkatnya. "OJK sudah meminta bank untuk segera menindaklanjuti pengaduan nasabah sesuai POJK 1/2013 (tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan). Saat ini karena sedang dalam proses hukum, maka kita menghormati prosesnya dan tentu bank wajib mengganti jika kesalahan ada di pihak bank," tulis Darmansyah.

Selanjutnya: Ramai soal pembobolan dana nasabah, warganet keluhkan manajemen risiko perbankan

Selanjutnya: Maybank Indonesia Jajaki Opsi Pengembalian Uang Nasabah

 

Bagikan

Berita Terbaru

Memblejeti Aset Sritex dan Keluarga Lukminto, Bisa Buat Bayar Utang?
| Jumat, 27 Desember 2024 | 16:06 WIB

Memblejeti Aset Sritex dan Keluarga Lukminto, Bisa Buat Bayar Utang?

Tinggal tersisa 1 opsi jika Keluarga Lukminto ingin menyelamatkan bisnis tekstil dan produk tekstilnya yakni mengajukan Peninjauan Kembali ke MA.

Crazy Rich Surabaya Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Manipulasi Emas Antam
| Jumat, 27 Desember 2024 | 14:47 WIB

Crazy Rich Surabaya Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Manipulasi Emas Antam

Pengusaha Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas PT Aneka Tambang (Antam).

BEI Minta Klarifikasi Nilai Gabungan Merger EXCL dan FREN Capai Rp 104 Triliun
| Jumat, 27 Desember 2024 | 11:41 WIB

BEI Minta Klarifikasi Nilai Gabungan Merger EXCL dan FREN Capai Rp 104 Triliun

Berdasarkan nilai perusahaan EXCL sebesar Rp 75 triliun ditambah dengan FREN sebesar Rp 29,1 triliun, menghasilkan Rp 104,2 triliun.

ADRO hingga ACRO, Cermati Saham Cum Dividen Hari Ini (27/12) sampai Januari
| Jumat, 27 Desember 2024 | 08:58 WIB

ADRO hingga ACRO, Cermati Saham Cum Dividen Hari Ini (27/12) sampai Januari

Pelaku pasar masih bisa mendulang cuan dari pembagian dividen interim yang akan cum date hari ini, Jumat (27/12) hingga awal Januari 2025

Cuan 21,20% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Menghijau (27 Desember 2024)
| Jumat, 27 Desember 2024 | 08:35 WIB

Cuan 21,20% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Menghijau (27 Desember 2024)

Harga emas Antam hari ini (27 Desember 2024) ukuran 1 gram Rp 1.528.000. Pembeli setahun lalu bisa untung 21,20% jika menjual hari ini.

Pengendali Lepas 445 Juta Saham Diamond Food (DMND)
| Jumat, 27 Desember 2024 | 08:19 WIB

Pengendali Lepas 445 Juta Saham Diamond Food (DMND)

Wakil Komisaris Utama sekaligus pemegang saham pengendali PT Diamond Food Indonesia Tbk (DMND), Chen Tsen Nan menjual sahamnya di DMND. 

Genjot Kinerja, Astrindo Nusantara (BIPI) Mendirikan Anak Usaha
| Jumat, 27 Desember 2024 | 08:14 WIB

Genjot Kinerja, Astrindo Nusantara (BIPI) Mendirikan Anak Usaha

PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI) mendirikan anak usaha pada 24 Desember 2024. Entitas baru ini bernama PT Askara Energi Andalan. ​

Harga Komoditas Membaik, Laba Antam (ANTM) Berpotensi Naik
| Jumat, 27 Desember 2024 | 08:07 WIB

Harga Komoditas Membaik, Laba Antam (ANTM) Berpotensi Naik

Sejumlah sentimen positif masih memayungi emiten pelat merah yang bergerak di sektor pertambangan emas ini. ​

Tren Suku Bunga Masih Tinggi, IPO Bisa Lebih Seksi
| Jumat, 27 Desember 2024 | 08:00 WIB

Tren Suku Bunga Masih Tinggi, IPO Bisa Lebih Seksi

Membedah aksi penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) di sepanjang tahun 2024 dan prospeknya di 2025.

Masih Ada Cuan Menawan Dari Saham Pilihan
| Jumat, 27 Desember 2024 | 07:50 WIB

Masih Ada Cuan Menawan Dari Saham Pilihan

Menakar cuan dan memilih saham-saham penghuni indek IDXV30, IDXG30 dan IDXQ30​ yang layak dikoleksi.

INDEKS BERITA

Terpopuler