Nasabah Bank Mega Cabang Bali Mengaku Kehilangan Dananya Hingga Rp 33 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus raibnya dana nasabah perbankan kembali terjadi. Kali ini menimpa sembilan orang nasabah PT Bank Mega Tbk (MEGA) cabang Bali, dengan taksiran kerugian mencapai Rp 33,45 miliar.
Kasus tersebut mulai terkuak sekitar November-Desember 2020 silam, saat salah seorang nasabah berniat mencairkan dana depositonya. Bukan uang yang diterima, namun justru kabar bahwa dana yang hendak dicairkan nasabah sudah tidak ada.
Kepada KONTAN, kuasa hukum kesembilan nasabah PT Bank Mega Tbk cabang Bali, DR. Munnie Yasmin SH.,MH., M.Kn dan Mila Tayeb Sedana SH, membeberkan kasus yang menimpa kliennya.
"Para klien kami menempatkan dana pada deposito dan program yang ditawarkan Bank Mega," tutur Munnie Yasmin, Selasa (23/2). Penempatan dana tersebut sudah terjadi sejak tahun 2012 silam.
Seiring waktu, terjadi pergantian pemimpin Bank Mega cabang Bali. Pasca pergantian pimpinan, baru diketahui kalau dana nasabah sudah tidak ada lagi, setelah salah satu nasabah mencoba mencairkan dana depositonya, jelang akhir tahun 2020.
Saat mengetahui dananya raib, klien Munnie Yasmin lantas diminta oleh pihak Bank Mega cabang Bali mengisi form pengaduan. Waktu berjalan, beberapa kali upaya nasabah meminta penjelasan tentang nasib dananya selalu berujung kekecewaan.
Pihak Bank Mega cabang Bali, lanjut Munnie, selalu mengatakan kasus tersebut masih menunggu investigasi dari Bank Mega kantor pusat.
Mila Tayeb mengatakan, sebagai kuasa hukum nasabah pihaknya meminta tiga hal kepada manajemen Bank Mega. Hal pertama terkait kepastian pengembalian dana yang hilang. Seandainya belum bisa dipenuhi, hal yang kedua adalah mereka meminta kejelasan kapan deadline investigasi kasus ini diselesaikan oleh Bank Mega.
Adapun yang ketiga, kuasa hukum meminta dihubungkan dengan petinggi Bank Mega kantor pusat yang bisa membuat keputusan, terkait pengembalian dana nasabah Bank Mega cabang Bali. "Nyatanya, ketiga hal itu tidak mereka berikan," sesal Mila Tayeb.
Belakangan, justru nasabah diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 16 Desember 2020, yang datang ke Polres Denpasar. Pemeriksaan itu berdasarkan laporan dari pihak Bank Mega.
Nasabah, menurut Mila Tayeb, diperiksa tim Siber Bareskrim Polri karena muncul beberapa rekening baru atas nama yang bersangkutan, tempat dana itu diputar, hingga akhirnya dana itu hilang. "Padahal klien kami tidak pernah membuka rekening baru," tukas Mila Tayeb.
Merasa kecewa, akhirnya nasabah melaporkan kasus hilangnya dana simpanannya ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Pihak kuasa hukum juga sudah melaporkan kasus ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 21 Desember 2020 dan 4-5 Februari 2021. Namun sejauh ini, lanjut Munnie Yasmin, pihak OJK belum memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut aduan tersebut.
Munnie Yasmin menambahkan, kliennya berharap agar pihak Bank Mega segera mengganti dana milik kliennya
Proses hukum
Saat dikonfirmasi KONTAN terkait kasus hilangnya dana nasabah cabang Bali, Direktur Utama PT Bank Mega Tbk Kostaman Thayib menyatakan, data terkait pertanyaan KONTAN sedang disiapkan.
"Data sedang disiapkan, nanti saya minta corporate secretary update ke bapak," tulis Kostaman lewat pesan singkat kepada KONTAN, 24 Februari silam.
Adapun Sekretaris Perusahaan PT Bank Mega Tbk Christina M. Damanik menyatakan, saat ini kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan.
"Bank Mega menunggu proses verifikasi transaksi internal maupun verifikasi auditor eksternal serta hasil penyidikan kepolisian," terang Christina lewat pesan singkatnya kepada KONTAN, Selasa (16/3).
Christina menegaskan bahwa pihak Bank Mega sudah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Namun siapa yang menjadi terlapor, Christiana tidak bersedia menyebutkannya. "Sepertinya, hal itu sudah ranah pihak yang berwajib. Oleh sebab itu, kita tunggu saja hasilnya," imbuh Christiana.
Pihak OJK saat dihubungi KONTAN membenarkan ada laporan dari kuasa hukum nasabah Bank Mega cabang Bali.
"Memang ada pengaduan masuk ke OJK dan sedang diproses," tulis Tirta Segara Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen kepada KONTAN, Minggu (28/2). Untuk lebih detailnya, Tirta meminta KONTAN berbicara dengan Direktur Humas OJK, Darmansyah.
Kepada KONTAN, Darmansyah pun memberikan pernyataan tertulis lewat pesan singkatnya. "OJK sudah meminta bank untuk segera menindaklanjuti pengaduan nasabah sesuai POJK 1/2013 (tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan). Saat ini karena sedang dalam proses hukum, maka kita menghormati prosesnya dan tentu bank wajib mengganti jika kesalahan ada di pihak bank," tulis Darmansyah.
Selanjutnya: Ramai soal pembobolan dana nasabah, warganet keluhkan manajemen risiko perbankan
Selanjutnya: Maybank Indonesia Jajaki Opsi Pengembalian Uang Nasabah