Korban Robot Trading DNA Pro Berseteru Soal Pembagian Aset Sitaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perintah Pengadilan Negeri Bandung agar aset hasil sitaan tindak pidana robot trading DNA Pro kepada para korban, ternyata bukan akhir dari cerita kasus investasi bodong ini. Kini, ribuan korban DNA Pro justru saling bersitegang antar sesama korban, terhadap jalannya proses pembagian aset tersebut.
Seperti diutarakan Muhamad Zainul Arifin, kuasa hukum korban, yang mengatakan bahwa pihaknya kecewa dengan Keputusan Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang memproses berkas korban susulan member robot trading DNA Pro yang baru muncul, pasca putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
