Korban Robot Trading DNA Pro Berseteru Soal Pembagian Aset Sitaan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perintah Pengadilan Negeri Bandung agar aset hasil sitaan tindak pidana robot trading DNA Pro kepada para korban, ternyata bukan akhir dari cerita kasus investasi bodong ini. Kini, ribuan korban DNA Pro justru saling bersitegang antar sesama korban, terhadap jalannya proses pembagian aset tersebut.
Seperti diutarakan Muhamad Zainul Arifin, kuasa hukum korban, yang mengatakan bahwa pihaknya kecewa dengan Keputusan Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang memproses berkas korban susulan member robot trading DNA Pro yang baru muncul, pasca putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan