ILUSTRASI. Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) menindak PT DNA Pro Akademi pada hari ini, Jumat (28/1) di Jakarta.
Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perintah Pengadilan Negeri Bandung agar aset hasil sitaan tindak pidana robot trading DNA Pro kepada para korban, ternyata bukan akhir dari cerita kasus investasi bodong ini. Kini, ribuan korban DNA Pro justru saling bersitegang antar sesama korban, terhadap jalannya proses pembagian aset tersebut.
Seperti diutarakan Muhamad Zainul Arifin, kuasa hukum korban, yang mengatakan bahwa pihaknya kecewa dengan Keputusan Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang memproses berkas korban susulan member robot trading DNA Pro yang baru muncul, pasca putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.