ILUSTRASI. Manajemen WanaArtha Life memberi keterangan setelah keputusan pencabutan izin usaha dari OJK, di halaman depan kantor Wanaartha Life Mampang yang disegel polisi, Rabu (7/12).
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melarikan diri ke luar negeri dan berganti kewarganegaraan menjadi tren para buron pelaku kejahatan ekonomi di Indonesia. Setelah dua orang buron kasus robot trading Net89, kini giliran buron kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) dikabarkan berganti kewarganegaraan.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri memperoleh kabar bahwa Evelina Fadil Pietruschka buron kasus Wanaartha Life senilai Rp 15,9 triliun itu kini telah menjadi warga negara Amerika Serikat. "Informasi yang Saya dapat, bahwa para pelaku pelaku tersebut sekarang adalah warga negara Amerika Serikat," tutur Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Direktur Tipideksus Bareskrim kepada KONTAN saat ditemui KONTAN di kantornya, Kamis (4/1).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.