ILUSTRASI. Yoon Suk-yeol, kandidat pemilihan presiden dari oposisi utama Korea Selatan People Power Party (PPP) dan Lee Jae-myung, kandidat pemilihan presiden dari Partai Demokrat yang berkuasa, menghadiri pembukaan hari perdagangan pertama pasar saham di Korea Exchange (KRX) di Seoul, Korea Selatan, Senin (3/1/2022). REUTERS/Kim Hong-Ji/Pool
Sumber: Reuters | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Otoritas Keuangan Korea Selatan Financial Services Commission (FSC) menetapkan mulai hari Senin (6/11) besok akan melarang transaksi short saling dalam perdagangan saham. Kebijakan larangan transaksi short selling ini akan berlaku hingga bulan Juni 2024 mendatang.
Pertimbangan Otoritas Keuangan Korea Selatan untuk melarang transaksi short selling lantaran mereka ingin menciptakan kesetaraan atau "level playing field" antara investor individu atau investor ritel dengan investor institusi.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.