Memahami Aksi Short Selling di Bursa Saham

Senin, 03 Juli 2023 | 14:29 WIB
Memahami Aksi Short Selling di Bursa Saham
[ILUSTRASI. ANALISIS - Budi Frensidy, Pengamat Pasar Keuangan UI]
Budi Frensidy | Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal FEB UI

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat  Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) IHSG bergerak sideways di kisaran 6.600-6.900 sepanjang semester pertama tahun ini, investor saham yang bijak sudah sewajarnya berinvestasi dengan menggunakan dana milik sendiri. Mereka tidak menggunakan fasilitas margin.

Bukan apa-apa, jika prediksi meleset, membeli saham dengan margin dapat membangkrutkan kita dengan biaya bunga yang timbul, capital loss dan biaya transaksi yang menjadi dobel, dan opportunity cost. 

Mungkin ini salah satu faktor yang membuat transaksi harian di Bursa Efek Indonesia (BEI) turun dari rata-rata Rp 14,8 triliun tahun lalu menjadi hanya Rp 10,4 triliun di tahun ini.

Namun, dibandingkan memanfaatkan fasilitas margin saat masih marak sentimen negatif, melakukan short selling lebih berisiko. Short selling adalah aksi menjual sekuritas yang tidak dimiliki penjualnya. Apa itu short selling dan adakah manfaatnya sehingga keberadaannya masih dipertahankan?

Transaksi ini berbeda dari transaksi jual-beli biasa dalam empat hal. Pertama, investor menjual dahulu baru membelinya kemudian. 
Kedua, investor mendapat untung justru kalau harga sekuritas turun, sehingga cenderung mendoakan yang buruk-buruk untuk saham itu dan pasar secara keseluruhan. 

Ketiga, investor melepas saham yang bukan miliknya. Investor sejatinya meminjam saham milik orang lain di perusahaan sekuritas yang sama. 
Jika saham itu membagikan dividen, pemilik saham itu tidak akan memperolehnya dari emiten. Short seller yang harus membayarkan dividen itu untuknya.

Keempat, dibandingkan dengan transaksi biasa, short selling sangat berisiko. Hanya untuk aset keuangan tepatnya efek pasar modal, short selling dapat dilakukan karena sifat fungible (dapat dipertukarkan satu sama lain dengan mudah). 

Untuk aset riil, kita tidak mungkin menjual dulu baru beli kemudian. Kita tidak mungkin pinjam mobil atau rumah teman untuk dijual. Dan setelah beberapa periode kita membeli mobil dan mobil lain untuk menggantinya. Mobil dan rumah tidak fungible.

Menurut Norman Fosback dalam bukunya Stock Market Logic (1993), investor yang paling berani di Wall Street adalah short seller. Short selling berisiko sangat tinggi utamanya adalah karena potensi untung dan rugi tidak seimbang.

Menyadari harga saham tidak bisa negatif, keuntungan maksimal per saham dari short selling sebesar harga jualnya. Sebaliknya, harga saham bisa naik tanpa batas sehingga potensi rugi investor juga tidak terbatas.

Short seller juga mempunyai reputasi kurang baik di kalangan pelaku pasar modal. Mereka dicurigai memiliki dorongan dan insentif besar untuk menjatuhkan harga saham. Short seller juga sering dituduh menyebarkan rumor palsu. Implikasinya, mereka akan dijadikan kambing hitam ketika pasar saham benar-benar jatuh. 

Kecurigaan ini sudah berlangsung lama, tepatnya sejak Depresi Besar tahun 1929. Sesaat setelah terjadinya crash  dan dalam usaha untuk mengatasi ulah short seller, didirikanlah badan pengawas pasar modal Amerika Serikat (AS) yaitu SEC (Securities and Exchange Commission). Aksi spekulasi para short seller ternyata telah memicu dibentuknya lembaga pengawasan bursa dan sekuritas di AS

Baca Juga: Lakukan Short Selling, BEI Sanksi Wanteg Sekuritas dan Korea Investment Sekuritas

Short seller juga dituding sebagai biang keladi crash tahun 1987, runtuhnya saham-saham dotcom tahun 2000, rontoknya saham-saham lembaga keuangan di AS tahun 2008, dan anjloknya harga saham di bursa kita tahun 2008 lalu. Tidak mengherankan  short selling dipandang penuh curiga oleh pengawas pasar modal dan otoritas bursa.

Di bursa kita, secara periodik Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan daftar saham yang boleh short selling, biasanya lebih sedikit dari saham yang dapat ditransaksikan dengan margin. 

Setelah dilarang selama tiga tahun akibat pandemi, di bulan Mei lalu  sebanyak 183 saham dapat ditransaksikan dengan fasilitas margin. Dari jumlah ini hanya 120 saham yang boleh short selling. Hanya segelintir orang yang mempunyai akses untuk itu yaitu perusahaan sekuritas dan beberapa orang di dalamnya. 

Itu harus mendapatkan izin dari BEI. Tanpa izin, siapa pun akan mendapatkan sanksi tertulis dari bursa seperti yang dialami dua perusahaan sekuritas sekitar dua minggu lalu meskipun mereka telah memegang izin untuk margin. 

Walau berisiko tinggi, short selling sebenarnya membawa beberapa manfaat. Pertama, tidak seperti di pasar aset lain, di pasar modal investor selalu dapat meraih keuntungan. 

Pada saat pasar bullish, investor dapat memperoleh keuntungan dengan mengambil posisi beli atau long.  Sebaliknya, ketika pasar bearish, investor dapat melakukan short selling. Harga naik untung, harga turun juga untung. Ini membuat investasi di pasar modal lebih menarik dan penuh tantangan, dibandingkan alternatif investasi lainnya. 

Manfaat lain short selling adalah transaksi ini diperlukan untuk menjamin harga saham benar-benar mencerminkan nilai fundamental. Secara teori, setiap kali ada saham yang dihargai berlebihan, akan masuk investor cerdas untuk mengambil keuntungan dengan aksi short selling-nya. 

Para arbitrager  tidak akan tinggal diam menyaksikan saham yang kemahalan. Tanpa short selling, harga saham cenderung lebih tinggi daripada nilainya. Jika ini terus terjadi, bursa saham bubble dan kita tinggal menunggu waktu menyaksikan meletusnya bubble ini. 

Sebagian besar bursa di dunia dalam kondisi normal menawarkan fasilitas ini saat regulasi membatasi seperti berizin, uptick rule, dan setoran jaminan (initial margin dan margin call) seperti perdagangan margin. 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Reksadana Syariah: Potensi Cuan Ramadan-Lebaran, Ini Proyeksinya!
| Rabu, 25 Februari 2026 | 03:30 WIB

Reksadana Syariah: Potensi Cuan Ramadan-Lebaran, Ini Proyeksinya!

Reksadana syariah tumbuh positif, OJK catat AUM Rp 91,04 triliun. Momentum Ramadan-Lebaran berpotensi genjot keuntungan. Simak proyeksi returnnya!

Transfer Data Potensi Langgar Data Pribadi
| Rabu, 25 Februari 2026 | 03:25 WIB

Transfer Data Potensi Langgar Data Pribadi

Transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS) dalam perjanjian resiprokal kedua negara mendapat sorotan di dalam negeri.

Mengukur Dampak Tarik Ulur Jangka Waktu Penempatan Dana SAL
| Rabu, 25 Februari 2026 | 03:25 WIB

Mengukur Dampak Tarik Ulur Jangka Waktu Penempatan Dana SAL

Setelah sebelumnya dikabarkan akan segera ditarik, kini ​Purbaya memperpanjang penempatan dana SAL Rp 200 triliun di Himbara hingga September

Produsen Listrik Swasta Waswas Pasokan Batubara
| Rabu, 25 Februari 2026 | 03:20 WIB

Produsen Listrik Swasta Waswas Pasokan Batubara

RKAB batubara tahun ini yang berpotensi lebih rendah dari tahun lalu membuat produsen listrik swasta melakukan langkah antisipasi.

Pencarian Dana Lewat Securities Crowdfunding Moncer di Awal 2026
| Rabu, 25 Februari 2026 | 03:20 WIB

Pencarian Dana Lewat Securities Crowdfunding Moncer di Awal 2026

Permintaan pendanaan dari kalangan UMKM lewat layanan securities crowdfunding alias urun dana masih tinggi di awal tahun ini.

Investasi Hulu Migas Butuh Kepastian Regulasi
| Rabu, 25 Februari 2026 | 03:10 WIB

Investasi Hulu Migas Butuh Kepastian Regulasi

Pemerintah tengah membidik investasi di hulu minyak dan gas bumi (migas) mencapai US$ 16 miliar di sepanjang tahun ini.

Pemerintah Buka Opsi Diskon Tarif Tol hingga 30%
| Rabu, 25 Februari 2026 | 03:05 WIB

Pemerintah Buka Opsi Diskon Tarif Tol hingga 30%

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah menggodok skema diskon hingga 30% bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Jelang Lebaran, Penjualan Mobil Terus Meningkat
| Rabu, 25 Februari 2026 | 03:05 WIB

Jelang Lebaran, Penjualan Mobil Terus Meningkat

Pasar otomotif nasional di awal tahun ini menunjukkan pertumbuhan dibandingkan Januari pada tahun lalu.

Ancaman PHK Menjelang Pembagian THR Lebaran
| Rabu, 25 Februari 2026 | 03:05 WIB

Ancaman PHK Menjelang Pembagian THR Lebaran

Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) masih terjadi meski produsen Mie Sedaap membatalkan langkah PHK.

Beleid Konten Investasi
| Rabu, 25 Februari 2026 | 03:04 WIB

Beleid Konten Investasi

Dalam regulasi pasar modal, ada batas yang jelas mengenai siapa yang berwenang memberikan rekomendasi efek.

INDEKS BERITA