Memahami Aksi Short Selling di Bursa Saham

Senin, 03 Juli 2023 | 14:29 WIB
Memahami Aksi Short Selling di Bursa Saham
[ILUSTRASI. ANALISIS - Budi Frensidy, Pengamat Pasar Keuangan UI]
Budi Frensidy | Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal FEB UI

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat  Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) IHSG bergerak sideways di kisaran 6.600-6.900 sepanjang semester pertama tahun ini, investor saham yang bijak sudah sewajarnya berinvestasi dengan menggunakan dana milik sendiri. Mereka tidak menggunakan fasilitas margin.

Bukan apa-apa, jika prediksi meleset, membeli saham dengan margin dapat membangkrutkan kita dengan biaya bunga yang timbul, capital loss dan biaya transaksi yang menjadi dobel, dan opportunity cost. 

Mungkin ini salah satu faktor yang membuat transaksi harian di Bursa Efek Indonesia (BEI) turun dari rata-rata Rp 14,8 triliun tahun lalu menjadi hanya Rp 10,4 triliun di tahun ini.

Namun, dibandingkan memanfaatkan fasilitas margin saat masih marak sentimen negatif, melakukan short selling lebih berisiko. Short selling adalah aksi menjual sekuritas yang tidak dimiliki penjualnya. Apa itu short selling dan adakah manfaatnya sehingga keberadaannya masih dipertahankan?

Transaksi ini berbeda dari transaksi jual-beli biasa dalam empat hal. Pertama, investor menjual dahulu baru membelinya kemudian. 
Kedua, investor mendapat untung justru kalau harga sekuritas turun, sehingga cenderung mendoakan yang buruk-buruk untuk saham itu dan pasar secara keseluruhan. 

Ketiga, investor melepas saham yang bukan miliknya. Investor sejatinya meminjam saham milik orang lain di perusahaan sekuritas yang sama. 
Jika saham itu membagikan dividen, pemilik saham itu tidak akan memperolehnya dari emiten. Short seller yang harus membayarkan dividen itu untuknya.

Keempat, dibandingkan dengan transaksi biasa, short selling sangat berisiko. Hanya untuk aset keuangan tepatnya efek pasar modal, short selling dapat dilakukan karena sifat fungible (dapat dipertukarkan satu sama lain dengan mudah). 

Untuk aset riil, kita tidak mungkin menjual dulu baru beli kemudian. Kita tidak mungkin pinjam mobil atau rumah teman untuk dijual. Dan setelah beberapa periode kita membeli mobil dan mobil lain untuk menggantinya. Mobil dan rumah tidak fungible.

Menurut Norman Fosback dalam bukunya Stock Market Logic (1993), investor yang paling berani di Wall Street adalah short seller. Short selling berisiko sangat tinggi utamanya adalah karena potensi untung dan rugi tidak seimbang.

Menyadari harga saham tidak bisa negatif, keuntungan maksimal per saham dari short selling sebesar harga jualnya. Sebaliknya, harga saham bisa naik tanpa batas sehingga potensi rugi investor juga tidak terbatas.

Short seller juga mempunyai reputasi kurang baik di kalangan pelaku pasar modal. Mereka dicurigai memiliki dorongan dan insentif besar untuk menjatuhkan harga saham. Short seller juga sering dituduh menyebarkan rumor palsu. Implikasinya, mereka akan dijadikan kambing hitam ketika pasar saham benar-benar jatuh. 

Kecurigaan ini sudah berlangsung lama, tepatnya sejak Depresi Besar tahun 1929. Sesaat setelah terjadinya crash  dan dalam usaha untuk mengatasi ulah short seller, didirikanlah badan pengawas pasar modal Amerika Serikat (AS) yaitu SEC (Securities and Exchange Commission). Aksi spekulasi para short seller ternyata telah memicu dibentuknya lembaga pengawasan bursa dan sekuritas di AS

Baca Juga: Lakukan Short Selling, BEI Sanksi Wanteg Sekuritas dan Korea Investment Sekuritas

Short seller juga dituding sebagai biang keladi crash tahun 1987, runtuhnya saham-saham dotcom tahun 2000, rontoknya saham-saham lembaga keuangan di AS tahun 2008, dan anjloknya harga saham di bursa kita tahun 2008 lalu. Tidak mengherankan  short selling dipandang penuh curiga oleh pengawas pasar modal dan otoritas bursa.

Di bursa kita, secara periodik Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan daftar saham yang boleh short selling, biasanya lebih sedikit dari saham yang dapat ditransaksikan dengan margin. 

Setelah dilarang selama tiga tahun akibat pandemi, di bulan Mei lalu  sebanyak 183 saham dapat ditransaksikan dengan fasilitas margin. Dari jumlah ini hanya 120 saham yang boleh short selling. Hanya segelintir orang yang mempunyai akses untuk itu yaitu perusahaan sekuritas dan beberapa orang di dalamnya. 

Itu harus mendapatkan izin dari BEI. Tanpa izin, siapa pun akan mendapatkan sanksi tertulis dari bursa seperti yang dialami dua perusahaan sekuritas sekitar dua minggu lalu meskipun mereka telah memegang izin untuk margin. 

Walau berisiko tinggi, short selling sebenarnya membawa beberapa manfaat. Pertama, tidak seperti di pasar aset lain, di pasar modal investor selalu dapat meraih keuntungan. 

Pada saat pasar bullish, investor dapat memperoleh keuntungan dengan mengambil posisi beli atau long.  Sebaliknya, ketika pasar bearish, investor dapat melakukan short selling. Harga naik untung, harga turun juga untung. Ini membuat investasi di pasar modal lebih menarik dan penuh tantangan, dibandingkan alternatif investasi lainnya. 

Manfaat lain short selling adalah transaksi ini diperlukan untuk menjamin harga saham benar-benar mencerminkan nilai fundamental. Secara teori, setiap kali ada saham yang dihargai berlebihan, akan masuk investor cerdas untuk mengambil keuntungan dengan aksi short selling-nya. 

Para arbitrager  tidak akan tinggal diam menyaksikan saham yang kemahalan. Tanpa short selling, harga saham cenderung lebih tinggi daripada nilainya. Jika ini terus terjadi, bursa saham bubble dan kita tinggal menunggu waktu menyaksikan meletusnya bubble ini. 

Sebagian besar bursa di dunia dalam kondisi normal menawarkan fasilitas ini saat regulasi membatasi seperti berizin, uptick rule, dan setoran jaminan (initial margin dan margin call) seperti perdagangan margin. 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Produsen Tepung Roti BRRC Gelar IPO, Bidik Dana Segar Rp 61,21 Miliar
| Rabu, 18 Desember 2024 | 13:55 WIB

Produsen Tepung Roti BRRC Gelar IPO, Bidik Dana Segar Rp 61,21 Miliar

PT Raja Roti Cemerlang Tbk (BBRC) menyodorkan harga penawaran awal atau bookbuilding antara Rp 200 hingga Rp 210 per saham.

HGBT Bak Pisau Bermata Dua, Gerus Keuntungan PGAS tapi Laba Industri Hilir Kian Tebal
| Rabu, 18 Desember 2024 | 09:02 WIB

HGBT Bak Pisau Bermata Dua, Gerus Keuntungan PGAS tapi Laba Industri Hilir Kian Tebal

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) terus mengalami penurunan margin keuntungan selama melaksanakan mandat penyaluran HGBT sejak April 2020.

Bisakah Para Investor Saham Menanti January Effect?
| Rabu, 18 Desember 2024 | 08:52 WIB

Bisakah Para Investor Saham Menanti January Effect?

Ternyata January Effect tidak selalu terjadi pada bursa saham Indonesia. Berdasarkan data, dari 20 kali, senyak 9 mencatat return negatif. 

Bank Dunia Ramal Tax Ratio Indonesia Sulit Tembus 11%
| Rabu, 18 Desember 2024 | 08:04 WIB

Bank Dunia Ramal Tax Ratio Indonesia Sulit Tembus 11%

Rasio pajak alias Tax ratio Indonesia diperkirakan masih akan berada di kisaran angka 10% hingga tahun 2027 mendatang

Bank Sentral Masih Punya Ruang Memangkas Bunga Acuan
| Rabu, 18 Desember 2024 | 07:56 WIB

Bank Sentral Masih Punya Ruang Memangkas Bunga Acuan

Sebagian ekonom memperkirakan Bank Indonesia (BI) akan memangkas suku bunga acuannya (BI-Rate) pada bulan ini

Pemerintah Memperluas Target Pajak Pebisnis UMKM
| Rabu, 18 Desember 2024 | 07:38 WIB

Pemerintah Memperluas Target Pajak Pebisnis UMKM

Pemerintah akan menurunkan ambang batas (threshold) pengusaha kena pajak (PKP) usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)

Arkora Hydro (ARKO) Membidik Potensi dari Swasembada Energi
| Rabu, 18 Desember 2024 | 07:17 WIB

Arkora Hydro (ARKO) Membidik Potensi dari Swasembada Energi

ARKO menyiapkan langkah ekspansi untuk menambah kapasitas pembangkit listrik berbasis tenaga air (PLTA) alias hydro power. 

Setoran PNBP KKP Sudah Tembus Rp 1,97 Triliun
| Rabu, 18 Desember 2024 | 07:15 WIB

Setoran PNBP KKP Sudah Tembus Rp 1,97 Triliun

Setoran PNBP dari Kementerian Perikanan dan Kelautan tersebut diklaim yang terbesar sepanjang sejarah.

Pemerintah Merancang Holding UMKM
| Rabu, 18 Desember 2024 | 07:10 WIB

Pemerintah Merancang Holding UMKM

Kementerian UMKM menargetkan pembentukan holding UMKM sudah bisa terealisasi pertengahan tahun depan.

Petrosea (PTRO) Stock Split Saham Dengan Rasio 1:10
| Rabu, 18 Desember 2024 | 07:09 WIB

Petrosea (PTRO) Stock Split Saham Dengan Rasio 1:10

Dengan stock split ini, maka nilai nominal saham PT Petrosea Tbk (PTRO), menjadi Rp 5 per saham dari semula Rp 50 per saham.​

INDEKS BERITA

Terpopuler