Memahami Aksi Short Selling di Bursa Saham

Senin, 03 Juli 2023 | 14:29 WIB
Memahami Aksi Short Selling di Bursa Saham
[ILUSTRASI. ANALISIS - Budi Frensidy, Pengamat Pasar Keuangan UI]
Budi Frensidy | Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal FEB UI

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat  Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) IHSG bergerak sideways di kisaran 6.600-6.900 sepanjang semester pertama tahun ini, investor saham yang bijak sudah sewajarnya berinvestasi dengan menggunakan dana milik sendiri. Mereka tidak menggunakan fasilitas margin.

Bukan apa-apa, jika prediksi meleset, membeli saham dengan margin dapat membangkrutkan kita dengan biaya bunga yang timbul, capital loss dan biaya transaksi yang menjadi dobel, dan opportunity cost. 

Mungkin ini salah satu faktor yang membuat transaksi harian di Bursa Efek Indonesia (BEI) turun dari rata-rata Rp 14,8 triliun tahun lalu menjadi hanya Rp 10,4 triliun di tahun ini.

Namun, dibandingkan memanfaatkan fasilitas margin saat masih marak sentimen negatif, melakukan short selling lebih berisiko. Short selling adalah aksi menjual sekuritas yang tidak dimiliki penjualnya. Apa itu short selling dan adakah manfaatnya sehingga keberadaannya masih dipertahankan?

Transaksi ini berbeda dari transaksi jual-beli biasa dalam empat hal. Pertama, investor menjual dahulu baru membelinya kemudian. 
Kedua, investor mendapat untung justru kalau harga sekuritas turun, sehingga cenderung mendoakan yang buruk-buruk untuk saham itu dan pasar secara keseluruhan. 

Ketiga, investor melepas saham yang bukan miliknya. Investor sejatinya meminjam saham milik orang lain di perusahaan sekuritas yang sama. 
Jika saham itu membagikan dividen, pemilik saham itu tidak akan memperolehnya dari emiten. Short seller yang harus membayarkan dividen itu untuknya.

Keempat, dibandingkan dengan transaksi biasa, short selling sangat berisiko. Hanya untuk aset keuangan tepatnya efek pasar modal, short selling dapat dilakukan karena sifat fungible (dapat dipertukarkan satu sama lain dengan mudah). 

Untuk aset riil, kita tidak mungkin menjual dulu baru beli kemudian. Kita tidak mungkin pinjam mobil atau rumah teman untuk dijual. Dan setelah beberapa periode kita membeli mobil dan mobil lain untuk menggantinya. Mobil dan rumah tidak fungible.

Menurut Norman Fosback dalam bukunya Stock Market Logic (1993), investor yang paling berani di Wall Street adalah short seller. Short selling berisiko sangat tinggi utamanya adalah karena potensi untung dan rugi tidak seimbang.

Menyadari harga saham tidak bisa negatif, keuntungan maksimal per saham dari short selling sebesar harga jualnya. Sebaliknya, harga saham bisa naik tanpa batas sehingga potensi rugi investor juga tidak terbatas.

Short seller juga mempunyai reputasi kurang baik di kalangan pelaku pasar modal. Mereka dicurigai memiliki dorongan dan insentif besar untuk menjatuhkan harga saham. Short seller juga sering dituduh menyebarkan rumor palsu. Implikasinya, mereka akan dijadikan kambing hitam ketika pasar saham benar-benar jatuh. 

Kecurigaan ini sudah berlangsung lama, tepatnya sejak Depresi Besar tahun 1929. Sesaat setelah terjadinya crash  dan dalam usaha untuk mengatasi ulah short seller, didirikanlah badan pengawas pasar modal Amerika Serikat (AS) yaitu SEC (Securities and Exchange Commission). Aksi spekulasi para short seller ternyata telah memicu dibentuknya lembaga pengawasan bursa dan sekuritas di AS

Baca Juga: Lakukan Short Selling, BEI Sanksi Wanteg Sekuritas dan Korea Investment Sekuritas

Short seller juga dituding sebagai biang keladi crash tahun 1987, runtuhnya saham-saham dotcom tahun 2000, rontoknya saham-saham lembaga keuangan di AS tahun 2008, dan anjloknya harga saham di bursa kita tahun 2008 lalu. Tidak mengherankan  short selling dipandang penuh curiga oleh pengawas pasar modal dan otoritas bursa.

Di bursa kita, secara periodik Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan daftar saham yang boleh short selling, biasanya lebih sedikit dari saham yang dapat ditransaksikan dengan margin. 

Setelah dilarang selama tiga tahun akibat pandemi, di bulan Mei lalu  sebanyak 183 saham dapat ditransaksikan dengan fasilitas margin. Dari jumlah ini hanya 120 saham yang boleh short selling. Hanya segelintir orang yang mempunyai akses untuk itu yaitu perusahaan sekuritas dan beberapa orang di dalamnya. 

Itu harus mendapatkan izin dari BEI. Tanpa izin, siapa pun akan mendapatkan sanksi tertulis dari bursa seperti yang dialami dua perusahaan sekuritas sekitar dua minggu lalu meskipun mereka telah memegang izin untuk margin. 

Walau berisiko tinggi, short selling sebenarnya membawa beberapa manfaat. Pertama, tidak seperti di pasar aset lain, di pasar modal investor selalu dapat meraih keuntungan. 

Pada saat pasar bullish, investor dapat memperoleh keuntungan dengan mengambil posisi beli atau long.  Sebaliknya, ketika pasar bearish, investor dapat melakukan short selling. Harga naik untung, harga turun juga untung. Ini membuat investasi di pasar modal lebih menarik dan penuh tantangan, dibandingkan alternatif investasi lainnya. 

Manfaat lain short selling adalah transaksi ini diperlukan untuk menjamin harga saham benar-benar mencerminkan nilai fundamental. Secara teori, setiap kali ada saham yang dihargai berlebihan, akan masuk investor cerdas untuk mengambil keuntungan dengan aksi short selling-nya. 

Para arbitrager  tidak akan tinggal diam menyaksikan saham yang kemahalan. Tanpa short selling, harga saham cenderung lebih tinggi daripada nilainya. Jika ini terus terjadi, bursa saham bubble dan kita tinggal menunggu waktu menyaksikan meletusnya bubble ini. 

Sebagian besar bursa di dunia dalam kondisi normal menawarkan fasilitas ini saat regulasi membatasi seperti berizin, uptick rule, dan setoran jaminan (initial margin dan margin call) seperti perdagangan margin. 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Inflasi November Mencapai 2,72%, Emas Perhiasan Pemicu Utama
| Senin, 01 Desember 2025 | 13:31 WIB

Inflasi November Mencapai 2,72%, Emas Perhiasan Pemicu Utama

Inflasi November 2025 melambat ke 0,17% MoM (2,72% YoY). Emas perhiasan dominan, bawang merah & daging ayam ras alami deflasi.

Emiten Farmasi Bakal Kebagian Rejeki dari Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tahun
| Senin, 01 Desember 2025 | 13:00 WIB

Emiten Farmasi Bakal Kebagian Rejeki dari Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tahun

Emiten farmasi yang memproduksi obat generik berlogo, hingga alat kesehatan berpotensi merasakan dampak positif.

Surplus Neraca Dagang Susut Menjadi US$ 2,39 Miliar Per Oktober 2025
| Senin, 01 Desember 2025 | 12:56 WIB

Surplus Neraca Dagang Susut Menjadi US$ 2,39 Miliar Per Oktober 2025

Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan, surplus neraca perdagangan barang Indonesia pada Oktober 2025 mencapai US$ 2,39 miliar.

Tanggapi Nasabah yang Kehilangan Rp 71 Miliar, Mirae Asset Sekuritas Buka Suara
| Senin, 01 Desember 2025 | 12:29 WIB

Tanggapi Nasabah yang Kehilangan Rp 71 Miliar, Mirae Asset Sekuritas Buka Suara

Mirae menyabjut bahwa dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain.

PMI Manufaktur Indonesia Ekspansi ke Level 53,3, Tapi Ekspektasi Bisnis Melemah
| Senin, 01 Desember 2025 | 10:56 WIB

PMI Manufaktur Indonesia Ekspansi ke Level 53,3, Tapi Ekspektasi Bisnis Melemah

Program stimulus pemerintah membantu mendorong daya beli masyarakat dan menaikkan permintaan di dalam negeri

Harga Pangan yang Turun Berpotensi Membuat Inflasi November Melandai
| Senin, 01 Desember 2025 | 10:11 WIB

Harga Pangan yang Turun Berpotensi Membuat Inflasi November Melandai

Laju inflasi menjelang akhir tahun, justru diperkirakan melandai yang disebabkan harga pangan yang tercatat lebih rendah. 

Pekerja Bebas Dongkrak Setoran PPh Orang Pribadi
| Senin, 01 Desember 2025 | 09:59 WIB

Pekerja Bebas Dongkrak Setoran PPh Orang Pribadi

Penerimaan pajak penghasilan orang pribadi tercatat melesat 41% mencapai Rp 17,87 triliun           

Mimpi Ekonomi Tumbuh 8% Kian Menjauh
| Senin, 01 Desember 2025 | 09:50 WIB

Mimpi Ekonomi Tumbuh 8% Kian Menjauh

Menurut prediksi super optimistis Bank Indonesia, ekonomi cuma naik maksimal 7,7%                   

Ramai Saham ARA Setelah Keluar PPK, Hati-Hati Banyak yang Sekadar Pantulan
| Senin, 01 Desember 2025 | 08:20 WIB

Ramai Saham ARA Setelah Keluar PPK, Hati-Hati Banyak yang Sekadar Pantulan

Dari puluhan emiten yang keluar dari Papan Pemantauan Khusus pada 28 November 2025, hanya segelintir yang didukung narasi kuat.

Mencari Cuan dari Evaluasi Indeks Kehati
| Senin, 01 Desember 2025 | 08:16 WIB

Mencari Cuan dari Evaluasi Indeks Kehati

BEI mengumumkan evaluasi indeks Sri-Kehati. Investor bisa memanfaatkan momentum ini untuk menengok ulang portofolio masi

INDEKS BERITA

Terpopuler