Memahami Aksi Short Selling di Bursa Saham

Senin, 03 Juli 2023 | 14:29 WIB
Memahami Aksi Short Selling di Bursa Saham
[ILUSTRASI. ANALISIS - Budi Frensidy, Pengamat Pasar Keuangan UI]
Budi Frensidy | Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal FEB UI

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat  Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) IHSG bergerak sideways di kisaran 6.600-6.900 sepanjang semester pertama tahun ini, investor saham yang bijak sudah sewajarnya berinvestasi dengan menggunakan dana milik sendiri. Mereka tidak menggunakan fasilitas margin.

Bukan apa-apa, jika prediksi meleset, membeli saham dengan margin dapat membangkrutkan kita dengan biaya bunga yang timbul, capital loss dan biaya transaksi yang menjadi dobel, dan opportunity cost. 

Mungkin ini salah satu faktor yang membuat transaksi harian di Bursa Efek Indonesia (BEI) turun dari rata-rata Rp 14,8 triliun tahun lalu menjadi hanya Rp 10,4 triliun di tahun ini.

Namun, dibandingkan memanfaatkan fasilitas margin saat masih marak sentimen negatif, melakukan short selling lebih berisiko. Short selling adalah aksi menjual sekuritas yang tidak dimiliki penjualnya. Apa itu short selling dan adakah manfaatnya sehingga keberadaannya masih dipertahankan?

Transaksi ini berbeda dari transaksi jual-beli biasa dalam empat hal. Pertama, investor menjual dahulu baru membelinya kemudian. 
Kedua, investor mendapat untung justru kalau harga sekuritas turun, sehingga cenderung mendoakan yang buruk-buruk untuk saham itu dan pasar secara keseluruhan. 

Ketiga, investor melepas saham yang bukan miliknya. Investor sejatinya meminjam saham milik orang lain di perusahaan sekuritas yang sama. 
Jika saham itu membagikan dividen, pemilik saham itu tidak akan memperolehnya dari emiten. Short seller yang harus membayarkan dividen itu untuknya.

Keempat, dibandingkan dengan transaksi biasa, short selling sangat berisiko. Hanya untuk aset keuangan tepatnya efek pasar modal, short selling dapat dilakukan karena sifat fungible (dapat dipertukarkan satu sama lain dengan mudah). 

Untuk aset riil, kita tidak mungkin menjual dulu baru beli kemudian. Kita tidak mungkin pinjam mobil atau rumah teman untuk dijual. Dan setelah beberapa periode kita membeli mobil dan mobil lain untuk menggantinya. Mobil dan rumah tidak fungible.

Menurut Norman Fosback dalam bukunya Stock Market Logic (1993), investor yang paling berani di Wall Street adalah short seller. Short selling berisiko sangat tinggi utamanya adalah karena potensi untung dan rugi tidak seimbang.

Menyadari harga saham tidak bisa negatif, keuntungan maksimal per saham dari short selling sebesar harga jualnya. Sebaliknya, harga saham bisa naik tanpa batas sehingga potensi rugi investor juga tidak terbatas.

Short seller juga mempunyai reputasi kurang baik di kalangan pelaku pasar modal. Mereka dicurigai memiliki dorongan dan insentif besar untuk menjatuhkan harga saham. Short seller juga sering dituduh menyebarkan rumor palsu. Implikasinya, mereka akan dijadikan kambing hitam ketika pasar saham benar-benar jatuh. 

Kecurigaan ini sudah berlangsung lama, tepatnya sejak Depresi Besar tahun 1929. Sesaat setelah terjadinya crash  dan dalam usaha untuk mengatasi ulah short seller, didirikanlah badan pengawas pasar modal Amerika Serikat (AS) yaitu SEC (Securities and Exchange Commission). Aksi spekulasi para short seller ternyata telah memicu dibentuknya lembaga pengawasan bursa dan sekuritas di AS

Baca Juga: Lakukan Short Selling, BEI Sanksi Wanteg Sekuritas dan Korea Investment Sekuritas

Short seller juga dituding sebagai biang keladi crash tahun 1987, runtuhnya saham-saham dotcom tahun 2000, rontoknya saham-saham lembaga keuangan di AS tahun 2008, dan anjloknya harga saham di bursa kita tahun 2008 lalu. Tidak mengherankan  short selling dipandang penuh curiga oleh pengawas pasar modal dan otoritas bursa.

Di bursa kita, secara periodik Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan daftar saham yang boleh short selling, biasanya lebih sedikit dari saham yang dapat ditransaksikan dengan margin. 

Setelah dilarang selama tiga tahun akibat pandemi, di bulan Mei lalu  sebanyak 183 saham dapat ditransaksikan dengan fasilitas margin. Dari jumlah ini hanya 120 saham yang boleh short selling. Hanya segelintir orang yang mempunyai akses untuk itu yaitu perusahaan sekuritas dan beberapa orang di dalamnya. 

Itu harus mendapatkan izin dari BEI. Tanpa izin, siapa pun akan mendapatkan sanksi tertulis dari bursa seperti yang dialami dua perusahaan sekuritas sekitar dua minggu lalu meskipun mereka telah memegang izin untuk margin. 

Walau berisiko tinggi, short selling sebenarnya membawa beberapa manfaat. Pertama, tidak seperti di pasar aset lain, di pasar modal investor selalu dapat meraih keuntungan. 

Pada saat pasar bullish, investor dapat memperoleh keuntungan dengan mengambil posisi beli atau long.  Sebaliknya, ketika pasar bearish, investor dapat melakukan short selling. Harga naik untung, harga turun juga untung. Ini membuat investasi di pasar modal lebih menarik dan penuh tantangan, dibandingkan alternatif investasi lainnya. 

Manfaat lain short selling adalah transaksi ini diperlukan untuk menjamin harga saham benar-benar mencerminkan nilai fundamental. Secara teori, setiap kali ada saham yang dihargai berlebihan, akan masuk investor cerdas untuk mengambil keuntungan dengan aksi short selling-nya. 

Para arbitrager  tidak akan tinggal diam menyaksikan saham yang kemahalan. Tanpa short selling, harga saham cenderung lebih tinggi daripada nilainya. Jika ini terus terjadi, bursa saham bubble dan kita tinggal menunggu waktu menyaksikan meletusnya bubble ini. 

Sebagian besar bursa di dunia dalam kondisi normal menawarkan fasilitas ini saat regulasi membatasi seperti berizin, uptick rule, dan setoran jaminan (initial margin dan margin call) seperti perdagangan margin. 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Risiko Mismatch Penempatan Duit Negara di Himbara
| Rabu, 17 September 2025 | 06:10 WIB

Risiko Mismatch Penempatan Duit Negara di Himbara

Langkah Menteri Keuangan menempatkan dana negara Rp 200 triliun dari BI ke bank milik Danantara masih memantik pro dan kontra.​

Konsumsi Lesu Masih Jadi Tantangan Charoen Pokphand, Begini Rekomendasi Analis
| Rabu, 17 September 2025 | 06:00 WIB

Konsumsi Lesu Masih Jadi Tantangan Charoen Pokphand, Begini Rekomendasi Analis

Kinerja PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) akan membaik didukung proyeksi permintaan dan penawaran yang membaik

Proyek IKN Bakal Disokong dari Kerjasama Swasta
| Rabu, 17 September 2025 | 06:00 WIB

Proyek IKN Bakal Disokong dari Kerjasama Swasta

Badan Anggaran (Banggar) DPR menolak usulan Otorita IKN untuk tambahan anggaran proyek IKN di tahun 2026 nanti.

Rumah Sakit Anyar Primaya Beroperasi Akhir Tahun ini
| Rabu, 17 September 2025 | 05:35 WIB

Rumah Sakit Anyar Primaya Beroperasi Akhir Tahun ini

PRAY tengah membangun rumah sakit anyar yang bakal beroprasi di akhir tahun ini dan yang satunya lagi tuntas konstruksi juga di akhir tahun ini. 

Program MBG Bisa Kerek Impor Kedelai
| Rabu, 17 September 2025 | 05:35 WIB

Program MBG Bisa Kerek Impor Kedelai

USSEC menyebutkan pihaknya melihat peluang besar dari implementasi MBG jika tempe atau tahu dimasukkan dalam menu makanan sekolah.

Suntikan ke Himbara Langgar Tiga UU
| Rabu, 17 September 2025 | 05:30 WIB

Suntikan ke Himbara Langgar Tiga UU

Meski begitu Menkeu Purbaya mengaku telah mengonsultasikan langkah tersebut kepada ahli hukum di Kemkeu

Koperasi Merah Putih Jangan Gerus Bisnis UMKM
| Rabu, 17 September 2025 | 05:25 WIB

Koperasi Merah Putih Jangan Gerus Bisnis UMKM

Akumindo menilai kehadiran koperasi merah putih seharusnya menjadi pintu pemasaran bagi produk desa dan bukan untuk mengisi kebutuhan desa.

Lapangan Kerja di Sektor Pertanian dan Kelautan
| Rabu, 17 September 2025 | 05:05 WIB

Lapangan Kerja di Sektor Pertanian dan Kelautan

Program stimulus ekonomi pemerintah diklaim bisa menciptakan sebanyak 3,5 juta lapangan pekerjaan di ragam bidang.

Meski Tipis, Bisnis Kartu Kredit Perbankan Masih Naik
| Rabu, 17 September 2025 | 04:55 WIB

Meski Tipis, Bisnis Kartu Kredit Perbankan Masih Naik

Data BI menunjukkan, volume transaksi kartu kredit pada Juni 2025 mencapai 42,64 juta kali, atau meningkat 15,02% secara tahunan.

Perlindungan Bencana Alam Perlu Diperluas
| Rabu, 17 September 2025 | 04:50 WIB

Perlindungan Bencana Alam Perlu Diperluas

Bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Bali pada pekan lalu menimbulkan kerusakan aset properti maupun kendaraan

INDEKS BERITA

Terpopuler