Berita Regulasi

Korporasi Merugi Bakal Wajib Bayar Pajak Dengan Tarif PPh Minimum 1%

Senin, 07 Juni 2021 | 05:20 WIB
Korporasi Merugi Bakal Wajib Bayar Pajak Dengan Tarif PPh Minimum 1%

Reporter: Bidara Pink, Siti Masitoh | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan tarif pajak minimum atau alternative minimum tax (AMT) kepada pelaku usaha yang selama ini melaporkan rugi ke kantor pajak, kian terang.

Rencana kebijakan ini, masuk dalam rancangan perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru