Korporasi Merugi Bakal Wajib Bayar Pajak Dengan Tarif PPh Minimum 1%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan tarif pajak minimum atau alternative minimum tax (AMT) kepada pelaku usaha yang selama ini melaporkan rugi ke kantor pajak, kian terang.
Rencana kebijakan ini, masuk dalam rancangan perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
