Korporasi Setor Rencana Pakai Tenaga Kerja Asing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merampungkan draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Sejumlah poin krusial tercantum dalam beleid turunan Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini. Pertama, TKA hanya diperbolehkan menduduki jabatan tertentu dalam perusahaan.
