Korporasi Setor Rencana Pakai Tenaga Kerja Asing

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merampungkan draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Sejumlah poin krusial tercantum dalam beleid turunan Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini. Pertama, TKA hanya diperbolehkan menduduki jabatan tertentu dalam perusahaan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan