KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan korupsi perizinan ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) segera masuk pengadilan. Korps Adhyaksa telah melengkapi berkas perkara dari lima orang tersangka dalam kasus tersebut, sehingga bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, Kejagung telah melimpahkan tahap II perkara dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor CPO kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/8).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan