Berita Keuangan

Korupsi LPEI, Hakim Jatuhkan Vonis Penjara 4 Hingga 6 Tahun & Denda Triliunan Rupiah

Minggu, 04 Desember 2022 | 15:27 WIB
Korupsi LPEI, Hakim Jatuhkan Vonis Penjara 4 Hingga 6 Tahun & Denda Triliunan Rupiah

ILUSTRASI. ilustrasi Investasi Bodong; kejahatan keuangan; penipuan; borgol; palu hakim. Foto Dok Shutterstock

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menuntaskan persidangan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.

Mejelis hakim pada sidang Kamis (1/12) kemarin, menjatuhkan vonis penjara antara 4 tahun hingga 6 tahun kepada 8 terdakwa dalam kasus tersebut.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru