ILUSTRASI. Pengunjung melintas di depan stiker 'Objek Pajak' di Pluit, Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (5/12/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah melakukan pelarangan berpergian kepada sejumlah orang yang diduga terlibat kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.
KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah sejumlah orang agar tidak kabur ke luar negeri.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.