KPK Menahan Enam Tersangka Kasus Suap Pegawai Pajak
Sabtu, 14 Agustus 2021 | 07:30 WIB
Reporter: Yusuf Imam Santoso
| Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan enam tersangka kasus tersebut. Lembaga antirasuah ini telah menetapkan enam orang itu sebagai tersangka pada Februari 2021.
Keenam tersangka yang KPK tahan adalah DR (Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP), APA (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP), RAR (konsultan pajak), AIM (konsultan pajak), VL (kuasa wajib pajak), dan AS (konsultan pajak).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.