KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan enam tersangka kasus tersebut. Lembaga antirasuah ini telah menetapkan enam orang itu sebagai tersangka pada Februari 2021.
Keenam tersangka yang KPK tahan adalah DR (Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP), APA (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP), RAR (konsultan pajak), AIM (konsultan pajak), VL (kuasa wajib pajak), dan AS (konsultan pajak).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.