KPK Menyita Aset dan Dokumen di Kasus Taspen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan investasi PT Taspen pada 2019 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus bergulir. Kabar teranyar, lembaga antirausah ini menggeledah empat lokasi di Jabodetabek, yang meliputi dua rumah, satu apartemen dan satu kantor.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melaporkan hasil penggeledahan di empat lokasi tersebut. KPK telah menyita sejumlah uang tunai yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Adapun nilai totalnya, termasuk mata uang asing setelah dikonversi ke rupiah, mencapai Rp 100 juta.
