KPK Mulai Menyasar Biro Haji dan Umrah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan korupsi pembagian kota tambahan haji periode 2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memerika sejumlah pihak di luar Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik tidak hanya mendalami peran internal Kemenag, tetapi juga pihak eksternal yang terlibat langsung dalam pelaksanaan haji, khususnya penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan biro perjalanan haji.
