KPK Tahan Antonius Kosasih Dirut PT Taspen, Begini Konstruksi Detail Kasusnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (Antonius Kosasih) Direktur Utama non aktif PT Taspen, resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/1/2024). Penahanan tersebut terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen pada sekitar tahun 2019.
Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara KPK menyatakan penahanan terhadap tersangka ANSK (Antonius Nicholas Stephanus Kosasih) dilakukan selama 20 hari pertama terhitung dari 8 hingga 28 Januari 2025. "Penahanan dilakukan di RUtan Cabang Gedung KPK Merah Putih," terang Tessa, Rabu (8/1/2025) malam.
