KPK Tahan Antonius Kosasih Dirut PT Taspen, Begini Konstruksi Detail Kasusnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (Antonius Kosasih) Direktur Utama non aktif PT Taspen, resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/1/2024). Penahanan tersebut terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen pada sekitar tahun 2019.
Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara KPK menyatakan penahanan terhadap tersangka ANSK (Antonius Nicholas Stephanus Kosasih) dilakukan selama 20 hari pertama terhitung dari 8 hingga 28 Januari 2025. "Penahanan dilakukan di RUtan Cabang Gedung KPK Merah Putih," terang Tessa, Rabu (8/1/2025) malam.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.