Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah melakukan revisi terhadap Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan juga UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.
Rancangan beleid itu tertuang adalam Rancangan Undang Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG