Berita Ekonomi

KPPU Awasi Pola Kemitraan Transportasi Online

Sabtu, 20 November 2021 | 07:20 WIB
KPPU Awasi Pola Kemitraan Transportasi Online

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan terus melakukan pengawasan kemitraan sesuai perintah Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan begitu, bisa tercipta kemitraan yang sehat dan berdampak positif bagi perekonomian nasional. Salah satu fokus pengawasan KPPU dalam program kemitraan adalah di sektor transportasi daring.

Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU Lukman Sungkar mengatakan, salah satu permasalahan yang terjadi dalam kemitraan transportasi daring adalah terdapat beberapa ketentuan yang tidak imbang dalam perjanjian antara aplikator dan mitra pengemudi. Akibatnya, merugikan mitra pengemudi aplikasi transportasi online.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru