KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan terus melakukan pengawasan kemitraan sesuai perintah Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan begitu, bisa tercipta kemitraan yang sehat dan berdampak positif bagi perekonomian nasional. Salah satu fokus pengawasan KPPU dalam program kemitraan adalah di sektor transportasi daring.
Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU Lukman Sungkar mengatakan, salah satu permasalahan yang terjadi dalam kemitraan transportasi daring adalah terdapat beberapa ketentuan yang tidak imbang dalam perjanjian antara aplikator dan mitra pengemudi. Akibatnya, merugikan mitra pengemudi aplikasi transportasi online.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.