KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pedagang yang melanggar penjualan minyak goreng kemasan sederhana dengan merek Minyakita bakal ditindak. Kepastian ini muncul setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan temuan Kantor Wilayah (Kanwil) IV terkait dugaan pelanggaran penjualan Minyakita.
KPPU akan melakukan tindakan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif terkait perkara ini. Langkah itu ditempuh guna menemukan alat bukti yang diperlukan untuk menunjang proses penegakan hukum.
