Berita Nasional

KPPU Dalami Dugaan Penjualan Bersyarat Minyakita

Jumat, 03 Februari 2023 | 07:40 WIB
KPPU Dalami Dugaan Penjualan Bersyarat Minyakita

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pedagang yang melanggar penjualan minyak goreng kemasan sederhana dengan merek Minyakita bakal ditindak. Kepastian ini muncul setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan temuan Kantor Wilayah (Kanwil) IV terkaitĀ  dugaan pelanggaran penjualan Minyakita.

KPPU akan melakukan tindakan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif terkait perkara ini. Langkah itu ditempuh guna menemukan alat bukti yang diperlukan untuk menunjang proses penegakan hukum.

Terbaru