Berita Nasional

KPPU Dalami Dugaan Penjualan Bersyarat Minyakita

Jumat, 03 Februari 2023 | 07:40 WIB
KPPU Dalami Dugaan Penjualan Bersyarat Minyakita

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pedagang yang melanggar penjualan minyak goreng kemasan sederhana dengan merek Minyakita bakal ditindak. Kepastian ini muncul setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan temuan Kantor Wilayah (Kanwil) IV terkaitĀ  dugaan pelanggaran penjualan Minyakita.

KPPU akan melakukan tindakan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif terkait perkara ini. Langkah itu ditempuh guna menemukan alat bukti yang diperlukan untuk menunjang proses penegakan hukum.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru