Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pedagang yang melanggar penjualan minyak goreng kemasan sederhana dengan merek Minyakita bakal ditindak. Kepastian ini muncul setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan temuan Kantor Wilayah (Kanwil) IV terkaitĀ dugaan pelanggaran penjualan Minyakita.
KPPU akan melakukan tindakan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif terkait perkara ini. Langkah itu ditempuh guna menemukan alat bukti yang diperlukan untuk menunjang proses penegakan hukum.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG