KPPU Denda Nippon Indosari karena Terlambat Mengumumkan Akuisisi Prima Top Boga
KONTAN.CO.ID - PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) divonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersalah karena terlambat melaporkan akuisisi atas kepemilikan mayoritas di PT Prima Top Boga. Wasit persaingan usaha itu, Senin (26/11) menjatuhkan denda senilai Rp 2,8 miliar ke Sari Roti.
"Menyatakan bahwa terlapor (Nippon Indosari) terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 29 UU 5/1999 juncto pasal 6 PP 57/2010," kata Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi membacakan amar putusan di Ruang Sidang KPPU. Pasal 29 UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyatakan bahwa notifikasi merger paling lambat dilakukan dalam 30 hari setelah akuisisi.
