Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) divonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersalah karena terlambat melaporkan akuisisi atas kepemilikan mayoritas di PT Prima Top Boga. Wasit persaingan usaha itu, Senin (26/11) menjatuhkan denda senilai Rp 2,8 miliar ke Sari Roti.
"Menyatakan bahwa terlapor (Nippon Indosari) terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 29 UU 5/1999 juncto pasal 6 PP 57/2010," kata Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi membacakan amar putusan di Ruang Sidang KPPU. Pasal 29 UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyatakan bahwa notifikasi merger paling lambat dilakukan dalam 30 hari setelah akuisisi.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.