KPPU Denda Nippon Indosari karena Terlambat Mengumumkan Akuisisi Prima Top Boga

Selasa, 27 November 2018 | 09:30 WIB
KPPU Denda Nippon Indosari karena Terlambat Mengumumkan Akuisisi Prima Top Boga
[]
Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) divonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersalah karena terlambat melaporkan akuisisi atas kepemilikan mayoritas di PT Prima Top Boga. Wasit persaingan usaha itu, Senin (26/11) menjatuhkan denda senilai Rp 2,8 miliar ke Sari Roti.

"Menyatakan bahwa terlapor (Nippon Indosari) terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 29 UU 5/1999 juncto pasal 6 PP 57/2010," kata Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi membacakan amar putusan di Ruang Sidang KPPU. Pasal 29 UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyatakan bahwa notifikasi merger paling lambat dilakukan dalam 30 hari setelah akuisisi.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan

Berita Terbaru

DFI Retail Nusantara (HERO) Bakal Ekspansi Tiga Gerai Baru
| Selasa, 19 Agustus 2025 | 05:10 WIB

DFI Retail Nusantara (HERO) Bakal Ekspansi Tiga Gerai Baru

HERO menargetkan pembukaan dua sampai tiga gerai baru hingga akhir 2025, tanpa rencana penutupan gerai di tahun berjalan

Ungkit Ekonomi Tak Cukup Bersandar dari Investasi
| Selasa, 19 Agustus 2025 | 05:10 WIB

Ungkit Ekonomi Tak Cukup Bersandar dari Investasi

Pemerintah menargetkan total investasi sebesar Rp 7.450 triliun untuk mendorong ekonomi di di tahun 2026.

OJK Perketat Aturan Lender Ritel Fintech Lending
| Selasa, 19 Agustus 2025 | 04:50 WIB

OJK Perketat Aturan Lender Ritel Fintech Lending

Salah satu yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah soal pendanaan dari pemberi pinjaman individu.

Garudafood (GOOD) Berharap Cuan dari Produk Anyar
| Selasa, 19 Agustus 2025 | 04:20 WIB

Garudafood (GOOD) Berharap Cuan dari Produk Anyar

Hingga semester I-2025, GOOD telah meluncurkan produk dengan inovasi terbaru seperti Chocolatos Rich dengan cokelat berkualitas premium.

Pasar Keuangan Menanti Langkah Konkret Pemerintah
| Selasa, 19 Agustus 2025 | 04:15 WIB

Pasar Keuangan Menanti Langkah Konkret Pemerintah

Target pertumbuhan ekonomi yang tinggi di tahun 2026 bisa dianggap tidak realistis bagi pelaku pasar

Dana Kelolaan Manajer Investasi Hanya Tumbuh Mini
| Selasa, 19 Agustus 2025 | 04:15 WIB

Dana Kelolaan Manajer Investasi Hanya Tumbuh Mini

Pasar modal yang masih diselumuti iklim kurang kondusif sejak awal tahun, tetap membatasi ruang pertumbuhan dana kelolaan dari manajer investasi

Kabel Bawah Laut dan Fondasi Digital
| Selasa, 19 Agustus 2025 | 04:11 WIB

Kabel Bawah Laut dan Fondasi Digital

Kabel bawah laut adalah jalur strategis abad ke-21 yang harus ditempatkan di jantung agenda pembangunan nasional.

Pergerakan IHSG Usai Libur Panjang Dibayangi Profit Taking
| Selasa, 19 Agustus 2025 | 04:10 WIB

Pergerakan IHSG Usai Libur Panjang Dibayangi Profit Taking

IHSG diramal bergerak terbatas pada awal perdagangan setelah libur Hari Kemerdekaan. 

Menakar Peluang Saham-Saham Laggard
| Selasa, 19 Agustus 2025 | 04:00 WIB

Menakar Peluang Saham-Saham Laggard

Sejumlah saham yang menjadi penggerus Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sejak awal tahun, berbalik menguat

Usai Libur Panjang HUT RI dan Jelang RDG BI, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Selasa, 19 Agustus 2025 | 03:50 WIB

Usai Libur Panjang HUT RI dan Jelang RDG BI, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Usai libur panjang memperingati perayaan HUT RI ke-80, berikut beberapa saham yang direkomendasi analis untuk dicermati pada perdagangan hari ini:

INDEKS BERITA

Terpopuler