KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menaikkan status kasus dugaan pengaturan atau kesepakatan (kartel) penetapan suku bunga pinjaman online (pinjol) dari penyelidikan awal ke tahap penyelidikan. KPPU menduga, kartel bunga dilakukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Ketua KPPU Afif Hasbullah bilang, melalui proses penyelidikan awal yang digelar sejak 5 Oktober 2023, KPPU menemukan satu alat bukti dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 5 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.