KPPU Menemukan Bukti Dugaan Kartel Bunga Pinjaman Online
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menaikkan status kasus dugaan pengaturan atau kesepakatan (kartel) penetapan suku bunga pinjaman online (pinjol) dari penyelidikan awal ke tahap penyelidikan. KPPU menduga, kartel bunga dilakukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Ketua KPPU Afif Hasbullah bilang, melalui proses penyelidikan awal yang digelar sejak 5 Oktober 2023, KPPU menemukan satu alat bukti dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 5 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
