KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai penyelidikan atas dugaan pelanggaran monopoli dan persaingan usaha dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh Google dan anak usahanya di Indonesia.
KPPU menduga Google melakukan tiga pelanggaran sekaligus, yakni penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi di Indonesia.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.