ILUSTRASI. Sejumlah penumpang bersiap memasuki pesawat di Bandar Udara Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (28/11). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/aww/17.
Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum tujuh maskapai penerbangan nasional bersalah soal penetapan harga harga tiket penumpang pesawat kelas ekonomi sepanjang 2018-2019 yang lalu.
"Menyatakan bahwa terlapor 1 hingga terlapor 7 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Ketua Majelis Komisi Kurnia Toha saat membacakan putusan, Selasa (23/6).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.