Berita Bisnis

KPPU Putuskan Tujuh Maskapai Melanggar Penetapan Harga Tiket Pesawat

Rabu, 24 Juni 2020 | 08:00 WIB
KPPU Putuskan Tujuh Maskapai Melanggar Penetapan Harga Tiket Pesawat

ILUSTRASI. Sejumlah penumpang bersiap memasuki pesawat di Bandar Udara Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (28/11). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/aww/17.

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum tujuh maskapai penerbangan nasional bersalah soal penetapan harga harga tiket penumpang pesawat kelas ekonomi sepanjang 2018-2019 yang lalu.

"Menyatakan bahwa terlapor 1 hingga terlapor 7 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Ketua Majelis Komisi Kurnia Toha saat membacakan putusan, Selasa (23/6).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru