KPPU Putuskan Tujuh Maskapai Melanggar Penetapan Harga Tiket Pesawat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum tujuh maskapai penerbangan nasional bersalah soal penetapan harga harga tiket penumpang pesawat kelas ekonomi sepanjang 2018-2019 yang lalu.
"Menyatakan bahwa terlapor 1 hingga terlapor 7 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Ketua Majelis Komisi Kurnia Toha saat membacakan putusan, Selasa (23/6).
