KPPU Sulit Menagih Denda Rp 374 Miliar Pelanggaran Kepada Pelaku Usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, masih kesulitan untuk menagih denda kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan persaingan usaha yang diatur UU Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha maupun UU No 11/2021 tentang Cipta Kerja.
KPPU menyebut masih ada piutang kepada pelaku usaha yang terbukti bersalah dan kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
