Berita Bisnis

KPPU Sulit Menagih Denda Rp 374 Miliar Pelanggaran Kepada Pelaku Usaha

Senin, 29 November 2021 | 04:45 WIB
KPPU Sulit Menagih Denda Rp 374 Miliar Pelanggaran Kepada Pelaku Usaha

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, masih kesulitan untuk menagih denda kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan persaingan usaha yang diatur UU Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha maupun UU No 11/2021 tentang Cipta Kerja.

KPPU menyebut masih ada piutang kepada pelaku usaha yang terbukti  bersalah dan kasusnya telah memiliki  kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru