KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, masih kesulitan untuk menagih denda kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan persaingan usaha yang diatur UU Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha maupun UU No 11/2021 tentang Cipta Kerja.
KPPU menyebut masih ada piutang kepada pelaku usaha yang terbukti bersalah dan kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.