KPPU Sulit Menagih Denda Rp 374 Miliar Pelanggaran Kepada Pelaku Usaha

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, masih kesulitan untuk menagih denda kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan persaingan usaha yang diatur UU Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha maupun UU No 11/2021 tentang Cipta Kerja.
KPPU menyebut masih ada piutang kepada pelaku usaha yang terbukti bersalah dan kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan