KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah bank sedang berupaya menggenjot penyaluran kredit ke usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Maklum, Bank Indonesia (BI) memberikan kewajiban ke kalangan perbankan untuk memenuhi porsi kredit produktif minimal sebesar 20% dari total kredit.
Toh, masih ada beberapa bank yang berjuang memenuhi rasio kredit UMKM 20%. "Meskipun kewajiban ini sudah diatur sejak tahun 2012," kata Juda Agung, Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Rabu (3/11).
Pada Juli 2021, Juda menyebutkan bahwa hanya 50% perbankan dalam negeri yang mampu menyalurkan kredit minimal 20% ke UMKM, dan selebihnya belum bisa memenuhi kewajiban tersebut. Salah satu alasan yang mengemuka, mereka tidak punya keahlian untuk menyalurkan kredit UMKM.
Kendati begitu, perbankan terus berupaya memenuhi ketentuan bank sentral. Seperti Bank OCBC NISP Tbk.
Sampai dengan akhir September 2021, penyaluran kredit UMKM Bank OCBC NISP mencapai Rp 18,5 triliun. Pada periode yang sama, bank tersebut menyalurkan total kredit Rp 117,3 triliun.
