ILUSTRASI. Nasabah menggunakan anjungan tunai mandiri (ATM) BTN di kantor pusat Bank BTN Jakarta, Senin (13/4)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/13/04/2020.
Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank pelat merah telah melakukan restrukturisasi kredit cukup besar terhadap debitur terdampak pandemi corona (Covid-19) sepanjang 2020. Dari jumlah debitur yang telah mendapatkan relaksasi, tetap ada yang masuk dalam kategori berisiko tinggi sehingga berpotensi turun kasta ke dalam kredit bermasalah atau non performing loan (NPL).
Sejumlah bankir memprediksi, rasio NPL di tahun 2021 masih berpotensi lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Sebab, fasilitas restrukturisasi kredit tidak bisa lagi diberikan kepada debitur yang masih tetap mengalami pemburukan kinerja setelah mendapatkan restrukturisasi kredit pada tahap pertama.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.