KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilaksanakan sejak 3 Juli lalu d memberi dampak bagi risiko kredit bermasalah alias non-performing loan (NPL) di industri jasa keuangan. Namun tampaknya, industri fintech P2P lending masih mampu menjaga tingkat NPL dengan mitigasi risiko
NPL fintech lending masih terjaga dibandingkan tahun lalu. Data OJK Juni 2021 menunjukkan berada di level 1,53%. Berbeda dengan tahun sebelumnya, NPL fintech lending masih berada di posisi tinggi dengan level 6,13%.
