Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilaksanakan sejak 3 Juli lalu d memberi dampak bagi risiko kredit bermasalah alias non-performing loan (NPL) di industri jasa keuangan. Namun tampaknya, industri fintech P2P lending masih mampu menjaga tingkat NPL dengan mitigasi risiko
NPL fintech lending masih terjaga dibandingkan tahun lalu. Data OJK Juni 2021 menunjukkan berada di level 1,53%. Berbeda dengan tahun sebelumnya, NPL fintech lending masih berada di posisi tinggi dengan level 6,13%.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.