KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah lebih dari empat bulan sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru terkait industri fintech peer to peer (P2P) lending. Aturan yang mulai diterapkan pada awal tahun 2024 ini, memaksa P2P lending menurunkan bunga pinjaman sektor konsumsi menjadi 0,3% per hari dari semula 0,4%.
Tak hanya itu, dalam aturan yang sama OJK juga membatasi peminjam meminjam di lebih dari tiga P2P lending dan beberapa aturan baru lainnya. Kala itu OJK berharap, aturan ini menyehatkan industri. Namun, kondisi tersebut tidak terlihat dari rilis data yang diungkap OJK.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.