Kredit Macet Mengikuti Laju Pembiayaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah lebih dari empat bulan sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru terkait industri fintech peer to peer (P2P) lending. Aturan yang mulai diterapkan pada awal tahun 2024 ini, memaksa P2P lending menurunkan bunga pinjaman sektor konsumsi menjadi 0,3% per hari dari semula 0,4%.
Tak hanya itu, dalam aturan yang sama OJK juga membatasi peminjam meminjam di lebih dari tiga P2P lending dan beberapa aturan baru lainnya. Kala itu OJK berharap, aturan ini menyehatkan industri. Namun, kondisi tersebut tidak terlihat dari rilis data yang diungkap OJK.
