KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) kembali bisa bernafas lega. Sejumlah rencana restrukturisasi yang disiapkan manajemen Kresna Life agar sanksi Pencabutan Izin Usaha (PKU) bisa dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), disetujui nasabah.
Meski rencana Kresna Life tersebut belum mendapat persetujuan OJK, namun kini muncul harapan perusahaan asuransi jiwa ini dapat beroperasi kembali.
Kresna Life telah sudah menyiapkan opsi perubahan status pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi. Kresna Life juga menyiapkan penjualan saham yang bisa menopang bisnis mereka.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.