Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) kembali bisa bernafas lega. Sejumlah rencana restrukturisasi yang disiapkan manajemen Kresna Life agar sanksi Pencabutan Izin Usaha (PKU) bisa dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), disetujui nasabah.
Meski rencana Kresna Life tersebut belum mendapat persetujuan OJK, namun kini muncul harapan perusahaan asuransi jiwa ini dapat beroperasi kembali.
Kresna Life telah sudah menyiapkan opsi perubahan status pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi. Kresna Life juga menyiapkan penjualan saham yang bisa menopang bisnis mereka.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.