KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya mengerem impor barang konsumtif dari kategori olah raga seperti sepeda roda dua, sepeda roda tiga dan alas kaki. Impor barang-barang konsumtif untuk olah raga tersebut meningkat pesat dalam beberapa bulan terakhir.
Selain produk konsumtif dari kategori olah raga, pemerintah juga membatasi impor barang elektronik. Aturannya tertuang dalam (Permendag) Nomor 68 tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.