KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya mengerem impor barang konsumtif dari kategori olah raga seperti sepeda roda dua, sepeda roda tiga dan alas kaki. Impor barang-barang konsumtif untuk olah raga tersebut meningkat pesat dalam beberapa bulan terakhir.
Selain produk konsumtif dari kategori olah raga, pemerintah juga membatasi impor barang elektronik. Aturannya tertuang dalam (Permendag) Nomor 68 tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.