Berita *Regulasi

Kring Kring, Pemerintah Memperketat Impor Sepeda

Selasa, 01 September 2020 | 05:15 WIB
Kring Kring, Pemerintah Memperketat Impor Sepeda

Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya mengerem impor barang konsumtif dari kategori olah raga seperti sepeda roda dua, sepeda roda tiga dan alas kaki. Impor barang-barang konsumtif untuk olah raga tersebut meningkat pesat dalam beberapa bulan terakhir.

Selain produk konsumtif dari kategori olah raga, pemerintah juga membatasi impor barang elektronik. Aturannya tertuang dalam (Permendag) Nomor 68 tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru