Krisis Energi

Rabu, 09 November 2022 | 08:00 WIB
Krisis Energi
[]
Reporter: SS. Kurniawan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah krisis energi yang melanda banyak negara di dunia, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi. Aturan pelaksana dari Peraturan Presiden No. 41/2016 ini berlaku 18 Oktober lalu.

Menurut Peraturan Menteri ESDM No. 12/2022, krisis energi adalah kondisi kekurangan energi, sementara darurat energi ialah kondisi terganggunya pasokan akibat terputusnya sarana dan prasarana energi.

Pemerintah melakukan penetapan dan penanggulangan krisis energi dan darurat energi terhadap jenis energi yang digunakan untuk kepentingan publik sebagai pengguna akhir, yakni bahan bakar minyak (BBM), listrik, liquefied petroleum gas (LPG), dan gas bumi.

Lalu, kapan pemerintah menetapkan krisis energi dan darurat energi? Pemerintah menetapkan krisis energi apabila pemenuhan cadangan operasional atau kebutuhan minimum tidak terpenuhi dan tidak tertanggulangi oleh badan usaha.

Mengacu Peraturan Menteri ESDM No. 12/2022, cadangan operasional minimum BBM selama tujuh hari ketahanan stok di terminal BBM dan stasiun pengisian bahan bakar pada suatu wilayah distribusi niaga.

Untuk listrik, cadangan operasional minimum sebesar kapasitas satu pembangkit terbesar yang tersambung ke sistem setempat.

Lalu, untuk LPG, cadangan operasional minimum selama tiga hari ketahanan stok.

Dan untuk gas bumi, kebutuhan minimum pelanggan sebesar 70% dari kebutuhan normal pelanggan gas bumi pada suatu wilayah distribusi gas bumi. Kebutuhan normal merupakan jumlah rata-rata kebutuhan gas per hari pada tahun sebelumnya.

Indonesia memang harus bersiap di tengah krisis energi yang membekap banyak negara. Apalagi, di awal tahun ini, nyaris terjadi krisis listrik lantaran 17 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) mengalami kondisi kritis stok batubara.

Ketika itu, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sempat menyiapkan skenario penghentian operasional sejumlah pembangkit secara bertahap, jika tidak ada pasokan batubara tambahan. Kalau itu sampai terjadi, maka 10 juta pelanggan mengalami pemadaman listrik.

Dan, krisis energi yang terjadi di banyak negara saat ini menjadi momentum untuk percepatan transisi energi fosil ke energi bersih. Meski, perubahan itu tidak mudah karena butuh dana sangat sangat besar. 

Bagikan

Berita Terbaru

Pemerintah Dorong Infrastruktur Ekonomi Digital, Ini Imbasnya untuk DCII dan INET
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 13:19 WIB

Pemerintah Dorong Infrastruktur Ekonomi Digital, Ini Imbasnya untuk DCII dan INET

DCII menjadi salah satu emiten yang paling relevan karena bisnis utamanya memang berada di sektor data center.

Konsumen Beralih ke Kebutuhan Primer, Bagaimana Nasib Saham Sektor Konsumsi?
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 13:02 WIB

Konsumen Beralih ke Kebutuhan Primer, Bagaimana Nasib Saham Sektor Konsumsi?

​Di tengah pergerakan Indeks Penjualan Riil yang fluktuatif, sejumlah emiten konsumen justru mampu mencatatkan pertumbuhan penjualan.

Asing Kembali Borong Saham BBRI, Valuasi Jadi Pemicu Repricing
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 12:08 WIB

Asing Kembali Borong Saham BBRI, Valuasi Jadi Pemicu Repricing

Saham PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) mulai kembali menjadi incaran investor asing dalam sepekan.

GOTO Didepak dari Indeks MSCI, Butuh Katalis Material untuk Lepas Dari Level Gocap
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 11:35 WIB

GOTO Didepak dari Indeks MSCI, Butuh Katalis Material untuk Lepas Dari Level Gocap

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) resmi dikeluarkan dari indeks MSCI Global Standard pada rebalancing periode Agustus 2026.

Harga Emas Global Mulai Naik Lagi, Saham PSAB Dapat Katalis Positif
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 10:32 WIB

Harga Emas Global Mulai Naik Lagi, Saham PSAB Dapat Katalis Positif

Kenaikan harga emas global kembali ke level US$ 4.300 per ons troi dinilai menjadi katalis positif bagi PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB).

Setoran Bea Keluar Emas Masih Minim
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:40 WIB

Setoran Bea Keluar Emas Masih Minim

Sejak Desember 2025, pemerintah mulai mengenakan bea keluar atas sejumlah produk emas ekspor        

Pergerakan Saham Grup Barito Dipengaruhi Sentimen Fundamental dan MSCI
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:38 WIB

Pergerakan Saham Grup Barito Dipengaruhi Sentimen Fundamental dan MSCI

Pergerakan saham Grup Barito tidak semata-mata technical rebound, melainkan kombinasi dari rebalancing MSCI, aksi korporasi, akumulasi investor.

Kendati Status Desil Tinggi, Belum Tentu Kaya
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:33 WIB

Kendati Status Desil Tinggi, Belum Tentu Kaya

Pengelompokan desil dinilai kurang tepat untuk menentukan kelas ekonomi masyarakat                  

Menguji Ambisi Ekonomi Pemerintah Tahun Depan
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:21 WIB

Menguji Ambisi Ekonomi Pemerintah Tahun Depan

Ruang fiskal yang kian terbatas membuat pemerintah harus berhati-hati menjaga keseimbangan antara ambisi belanja, target pertumbuhan, dan utang

PBSA Berencana Melakukan Stock Split dengan Rasio 1:2
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08 WIB

PBSA Berencana Melakukan Stock Split dengan Rasio 1:2

PT Paramita Bangun Sarana Tbk (PBSA) berencana melakukan pemecahan saham alias stock split dengan rasio 1:2.

INDEKS BERITA

Terpopuler