Krisis Energi

Rabu, 09 November 2022 | 08:00 WIB
Krisis Energi
[]
Reporter: SS. Kurniawan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah krisis energi yang melanda banyak negara di dunia, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi. Aturan pelaksana dari Peraturan Presiden No. 41/2016 ini berlaku 18 Oktober lalu.

Menurut Peraturan Menteri ESDM No. 12/2022, krisis energi adalah kondisi kekurangan energi, sementara darurat energi ialah kondisi terganggunya pasokan akibat terputusnya sarana dan prasarana energi.

Pemerintah melakukan penetapan dan penanggulangan krisis energi dan darurat energi terhadap jenis energi yang digunakan untuk kepentingan publik sebagai pengguna akhir, yakni bahan bakar minyak (BBM), listrik, liquefied petroleum gas (LPG), dan gas bumi.

Lalu, kapan pemerintah menetapkan krisis energi dan darurat energi? Pemerintah menetapkan krisis energi apabila pemenuhan cadangan operasional atau kebutuhan minimum tidak terpenuhi dan tidak tertanggulangi oleh badan usaha.

Mengacu Peraturan Menteri ESDM No. 12/2022, cadangan operasional minimum BBM selama tujuh hari ketahanan stok di terminal BBM dan stasiun pengisian bahan bakar pada suatu wilayah distribusi niaga.

Untuk listrik, cadangan operasional minimum sebesar kapasitas satu pembangkit terbesar yang tersambung ke sistem setempat.

Lalu, untuk LPG, cadangan operasional minimum selama tiga hari ketahanan stok.

Dan untuk gas bumi, kebutuhan minimum pelanggan sebesar 70% dari kebutuhan normal pelanggan gas bumi pada suatu wilayah distribusi gas bumi. Kebutuhan normal merupakan jumlah rata-rata kebutuhan gas per hari pada tahun sebelumnya.

Indonesia memang harus bersiap di tengah krisis energi yang membekap banyak negara. Apalagi, di awal tahun ini, nyaris terjadi krisis listrik lantaran 17 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) mengalami kondisi kritis stok batubara.

Ketika itu, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sempat menyiapkan skenario penghentian operasional sejumlah pembangkit secara bertahap, jika tidak ada pasokan batubara tambahan. Kalau itu sampai terjadi, maka 10 juta pelanggan mengalami pemadaman listrik.

Dan, krisis energi yang terjadi di banyak negara saat ini menjadi momentum untuk percepatan transisi energi fosil ke energi bersih. Meski, perubahan itu tidak mudah karena butuh dana sangat sangat besar. 

Bagikan

Berita Terbaru

Konflik AS-Iran Masih Jadi Pemicu, IHSG Selasa (7/4) Berpotensi Sideways
| Selasa, 07 April 2026 | 07:44 WIB

Konflik AS-Iran Masih Jadi Pemicu, IHSG Selasa (7/4) Berpotensi Sideways

IHSG Senin (6/4) turun 0,53%, dipicu konflik global dan rilis daftar HSC. Analis membeberkan potensi risiko yang perlu diwaspadai investor.

Laba MAPI Melonjak 26%, Cek Rekomendasi Sahamnya
| Selasa, 07 April 2026 | 07:34 WIB

Laba MAPI Melonjak 26%, Cek Rekomendasi Sahamnya

Laba bersih MAPI melonjak 26,22% pada 2025. Terungkap, iPhone 17 dan musim liburan akhir tahun jadi pendorong utama. Simak detail performa MAPI!

Sejumlah Risiko Masih Membayangi Kinerja Emiten LQ45
| Selasa, 07 April 2026 | 07:24 WIB

Sejumlah Risiko Masih Membayangi Kinerja Emiten LQ45

Suku bunga tinggi, rupiah melemah, dan geopolitik Timur Tengah jadi bayangan. Pahami risiko yang bisa menekan kinerja LQ45 tahun ini.

Pemerintah Siap Memperbaiki 400.000 Unit Rumah
| Selasa, 07 April 2026 | 07:08 WIB

Pemerintah Siap Memperbaiki 400.000 Unit Rumah

Presiden Prabowo turut memberikan arahan agar pemanfaatan lahan negara di kawasan strategis perkotaan dioptimalkan untuk pembangunan rumah susun.

Sentralisasi BPK Berimplikasi Serius
| Selasa, 07 April 2026 | 07:04 WIB

Sentralisasi BPK Berimplikasi Serius

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan perhitungan kerugian negara berpotensi tidak sah apabila tidak merujuk hasil audit BPK

Kenaikan Tarif Tiket Pesawat Maksimal 13%
| Selasa, 07 April 2026 | 07:01 WIB

Kenaikan Tarif Tiket Pesawat Maksimal 13%

Pemerintah menunda kenaikan tarif batas atas namun mengerek fuel surcharge menjadi 38% lantaran harga avtur melonjak

148 Kapal Pertamina Memasok BBM dan Elpiji
| Selasa, 07 April 2026 | 06:57 WIB

148 Kapal Pertamina Memasok BBM dan Elpiji

Hingga saat ini, operasional distribusi energi, khususnya untuk menjangkau wilayah 3T didukung oleh 148 kapal.

Tabungan Haji Tetap Tumbuh Positif
| Selasa, 07 April 2026 | 06:55 WIB

Tabungan Haji Tetap Tumbuh Positif

​Tabungan haji di bank syariah tetap tumbuh, menandakan kepercayaan dan kesadaran menabung nasabah.

Kinerja Bank Besar Bakal Tumbuh Solid Kuartal I
| Selasa, 07 April 2026 | 06:55 WIB

Kinerja Bank Besar Bakal Tumbuh Solid Kuartal I

L​aba bank jumbo mulai pulih di awal 2026, namun lajunya belum merata, di balik lonjakan dua digit, ada tekanan biaya dan perlambatan kredit 

Ekspor Produk Sawit ke Timur Tengah Terhambat
| Selasa, 07 April 2026 | 06:55 WIB

Ekspor Produk Sawit ke Timur Tengah Terhambat

Merujuk data Gapki, pasar ekspor CPO ke Timur Tengah tahun 2025, tercatat sebesar 1,83 juta ton atau US$ 1,9 miliar

INDEKS BERITA

Terpopuler