Kritik dan Demokrasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehidupan demokrasi kita kembali diuji. Dan lagi-lagi, kebebasan berpendapat terusik. Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, mendapat teror dan intimidasi, sejak awal Februari lalu. Dia diteror setelah mengkritik keras program makan bergizi gratis (MBG) dan kesenjangan pendidikan.
Sebelumnya, BEM UGM melayangkan surat kepada UNICEF untuk menyuarakan keprihatinan atas meninggalnya seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur, yang dipicu keterbatasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan pendidikan.Di beberapa kesempatan, Ketua BEM UGM juga meminta program MBG yang menyedot ratusan triliun rupiah dihentikan karena tata kelolanya kacau balau dan rentan korupsi.
Intimidasi dan teror yang dialami Tiyo menjadi preseden buruk bagi kebebasan dan demokrasi. Di era reformasi, ternyata cara-cara Orde Baru masih hidup dan lestari. Padahal kebebasan berpendapat adalah napas bagi sebuah negara demokrasi. Ia bukan sekadar hak untuk berbicara, melainkan mekanisme kontrol agar kekuasaan berjalan dengan arah yang benar. Hanya saja, ruang publik belakangan ini diwarnai kontradiksi: di satu sisi, hukum menjamin kebebasan berekspresi, namun di sisi lain, muncul pola ancaman dan teror yang menyasar individu-individu kritis, seperti dialami para aktivis mahasiswa dan pegiat HAM.
Di atas kertas, UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) secara tegas menjamin bahwa "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat." Akan tetapi dalam praktiknya, ada jurang pemisah antara teks konstitusi dan kenyataan di lapangan. Ketika kritik mulai menyentuh isu-isu sensitif atau kebijakan strategis pemerintah, respons yang muncul sering kali bukan berupa debat gagasan, melainkan intimidasi.
Agar isu teror dan intimidasi terhadap aktivis tidak bergulir semakin liar dan dimanfaatkan pihak yang ingin memecah belah, pemerintah mesti segera bersuara dan bertindak mengusut pelaku teror. Hal ini untuk memberikan pesan bahwa pemerintah tidak anti kritik.
Toh, pada isu-isu tertentu seperti kejatuhan pasar saham akibat warning lembaga internasional, pemerintah bisa gercep bersikap. Seharusnya, respons serupa juga berlaku pada isu kebebasan berpendapat.
Respons terbaik untuk menjawab kritik adalah memahami substansinya. Dalam konteks kritik terhadap MBG, pemerintah perlu ikhlas untuk melihat lagi, jangan-jangan tata kelola selama ini memang masih karut-marut dan perlu evaluasi total.
