Kronologi Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Seret Mantan Menag Yaqut dan Bos Maktour

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Komisi Pemberatan Korupsi (KPK) awal pekan ini telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (11/8). Pencegahan dilakukan karena Yaqut diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
KPK juga mencegah dua orang lain dalam kasus tersebut, yakni Ishfah Abidal Aziz yang adalah staff khusus Yaqut saat menjabat sebagai Menag serta pemilik travel haji dan umrah Maktour Fuad Hasan Masyur.
Menelisik dugaan kasus korupsi kuota haji bermula dari kecurigaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024. Mereka menduga adanya penyalahgunaan hingga manipulasi dalam penetapan kuota haji tambahan tahun 2024.
Lantas, pada bulan Juli 2024 lalu, para wakil rakyat itu membuat panitia khusus atau pansus hak angket penyelenggaran ibadah haji 2024. Pasca penyelidikan, DPR menilai penetapan dan pembagian kuota haji tambahan oleh Kementerian Agama tidak sesuai dengan Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Baca Juga: KPK Cegah Mantan Menaq Yaqut Bepergian ke Luar Negeri terkait Kasus Kuota Haji
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan