Kronologi Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Seret Mantan Menag Yaqut dan Bos Maktour

Rabu, 13 Agustus 2025 | 15:02 WIB
Kronologi Dugaan Korupsi Kuota Haji  yang Seret Mantan Menag Yaqut dan Bos Maktour
[ILUSTRASI. Yaqut Cholil Qoumas]
Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Komisi Pemberatan Korupsi (KPK) awal pekan ini telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri kepada  mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (11/8). Pencegahan dilakukan karena Yaqut diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

KPK juga mencegah dua orang lain dalam kasus tersebut, yakni Ishfah Abidal Aziz  yang adalah staff khusus Yaqut saat menjabat sebagai Menag serta pemilik travel haji dan umrah Maktour Fuad Hasan Masyur.

Menelisik dugaan kasus korupsi kuota haji bermula dari kecurigaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  periode 2019-2024. Mereka menduga adanya penyalahgunaan hingga manipulasi dalam penetapan kuota haji tambahan tahun 2024.

Lantas, pada bulan Juli 2024 lalu, para wakil rakyat itu membuat panitia khusus atau pansus hak angket penyelenggaran ibadah haji 2024.   Pasca penyelidikan,  DPR menilai penetapan dan pembagian kuota haji tambahan oleh Kementerian Agama tidak sesuai dengan Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Baca Juga: KPK Cegah Mantan Menaq Yaqut Bepergian ke Luar Negeri terkait Kasus Kuota Haji

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan

Berita Terbaru

Begini Modus Penjualan Rokok Ilegal di Marketplace
| Sabtu, 27 September 2025 | 08:57 WIB

Begini Modus Penjualan Rokok Ilegal di Marketplace

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengintensifkan operasi pemberantasan rokok ilegal yang dijual melalui platform marketplace

Sebanyak 84 Penunggak Pajak Bayar Rp 5,1 Triliun
| Sabtu, 27 September 2025 | 08:50 WIB

Sebanyak 84 Penunggak Pajak Bayar Rp 5,1 Triliun

Dari 200 penunggak pajak terbesar yang sudah inkracht dengan total tagihan mencapai Rp 60 triliun, pembayaran yang masuk mencapai Rp 5,1 triliun

Serapan Anggaran BGN Diramal Rp 99 Triliun
| Sabtu, 27 September 2025 | 08:43 WIB

Serapan Anggaran BGN Diramal Rp 99 Triliun

Anggaran MBG yang diperkirakan akan terserap Rp 99 triliun tersebut, lebih rendah dari perkiraan awal sebesar Rp 121 triliun

Pelemahan Nilai Tukar Memperlebar Defisit
| Sabtu, 27 September 2025 | 08:24 WIB

Pelemahan Nilai Tukar Memperlebar Defisit

Setiap pelemahan rupiah Rp 100 per dolar AS akan menambah defisit anggaran Rp 3,4 triliun           

PTPP Mulai Proyek Renovasi RSCM Kirana Rp 195 Miliar
| Sabtu, 27 September 2025 | 08:10 WIB

PTPP Mulai Proyek Renovasi RSCM Kirana Rp 195 Miliar

PT PP Tbk (PTPP) memulai proyek strategis renovasi Gedung Pusat Layanan Ibu dan Anak IPT KIA RSCM KIARA

Indokripto Koin Semesta (COIN) Membidik Pengembangan Produk Baru
| Sabtu, 27 September 2025 | 08:03 WIB

Indokripto Koin Semesta (COIN) Membidik Pengembangan Produk Baru

COIN akan mengandalkan pengembangan produk baru sekaligus memperkuat lini usaha melalui entitas anak, termasuk produk derivatif kripto.

Mengurai Dampak Penurunan Batas Maksimal Skema Copayment Asuransi
| Sabtu, 27 September 2025 | 07:20 WIB

Mengurai Dampak Penurunan Batas Maksimal Skema Copayment Asuransi

Kebijakan OJK menurunkan batas maksimal copayment atau risk sharing dalam produk asuransi kesehatan menjadi 5% menuai pro dan kontra. ​

Bunga Deposito Dollar Batal Naik
| Sabtu, 27 September 2025 | 07:00 WIB

Bunga Deposito Dollar Batal Naik

Setelah menimbulkan kegaduhan, rencana kenaikan bunga deposito valas dollar AS di Himbara dari level 2% menjadi 4% tampaknya urung dilaksanakan.​

Adrian Gunadi Akhirnya Ditangkap
| Sabtu, 27 September 2025 | 06:30 WIB

Adrian Gunadi Akhirnya Ditangkap

Adrian menghimpun dana masyarakat tanpa izin pada Januari 2022 hingga Maret 2024  dengan mengatasnamakan Investree  senilai Rp 2,7 triliun.​

DirKeu Bank Raya Berinvestasi untuk Persiapan Pensiun
| Sabtu, 27 September 2025 | 04:30 WIB

DirKeu Bank Raya Berinvestasi untuk Persiapan Pensiun

Rustarti Suri Pertiwi, Direktur Keuangan Bank Raya memiliki portofolio beragam dan disesuaikan dengan waktu dan kemampuan memantau investasi itu

INDEKS BERITA

Terpopuler