KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hal buruk akhirnya terjadi pada Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya). Tepat pada 11 Agustus 2022, Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pailit bagi KSP Indosurya.
Lewat keputusan No.15/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Jkt Pst, Hakim membatalkan perjanjian perdamaian yang sudah terjadi sejak 17 Juli 2020.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.