Berita Nasional

KSP Indosurya Pailit, Menteri Koperasi dan UKM: Penegakan Hukum Prioritas Utama

Kamis, 01 September 2022 | 01:06 WIB
KSP Indosurya Pailit, Menteri Koperasi dan UKM: Penegakan Hukum Prioritas Utama

ILUSTRASI. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hal buruk akhirnya terjadi pada Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya). Tepat pada 11 Agustus 2022, Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pailit bagi KSP Indosurya.

Lewat keputusan No.15/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Jkt Pst, Hakim membatalkan perjanjian perdamaian yang sudah terjadi sejak 17 Juli 2020.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru