KSP Indosurya Pailit, Menteri Koperasi dan UKM: Penegakan Hukum Prioritas Utama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hal buruk akhirnya terjadi pada Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya). Tepat pada 11 Agustus 2022, Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pailit bagi KSP Indosurya.
Lewat keputusan No.15/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Jkt Pst, Hakim membatalkan perjanjian perdamaian yang sudah terjadi sejak 17 Juli 2020.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.