Kuasa Hukum Benny Tjokro Bicara Soal Pengenaan Pasal TPPU pada Kasus Jiwasraya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pihak Kejaksaan Agung mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Benny Tjokrosaputro Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Berkas perkara keduanya, bersama tiga tersangka lainnya, sudah didaftarkan Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro), Bob Hasan menyatakan, TPPU secara umum adalah sebuah pemidanaan sebagai tambahan yang memiliki dasar disebut pidana pokok atau pidana asal atau predicate crime. "Merujuk dari perkara Jiwasraya, haruslah dapat dijelaskan dengan cermat dan lengkap dalam surat dakwaannya, apakah yang dilakukan oleh Beny Tjokro sebagai perbuatan pidana korupsi atau bukan?" tulis Bob Hasan dalam pesan singkatnya kepada KONTAN, Senin (25/5).
