KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan lagi bantuan kepada pebisnis yang menanamkan modalnya di Indonesia di tahun 2024. Bentuknya subsidi alias insentif pajak.
Namun Febrio Kacabiru, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menyatakan, insentif pajak bagi para pebisnis tersebut diberikan dengan beberapa catatan.
