KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan lagi bantuan kepada pebisnis yang menanamkan modalnya di Indonesia di tahun 2024. Bentuknya subsidi alias insentif pajak.
Namun Febrio Kacabiru, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menyatakan, insentif pajak bagi para pebisnis tersebut diberikan dengan beberapa catatan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.