KUR Makin Mudah, Risiko Bisa Merekah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengubah aturan kredit usaha rakyat (KUR). Bunga kredit subsidi untuk pelaku usaha cilik itu akan ditetapkan sebesar 6%, tanpa graduasi. Selain itu, pembatasan pengajuan KUR juga rencananya dihapuskan.
Sementara saat ini bunga KUR ditetapkan bergraduasi mulai dari 6% pada pengajuan pertama dan akan naik pada pengajuan berikutnya. Tak hanya itu, pengajuan KUR juga dibatasi hingga maksimal empat kali. Setelahnya, pelaku UMKM diharapkan bisa naik kelas dan menggunakan kredit komersial.
