ILUSTRASI. Sejumlah warga beraktivitas di kawasan Pasar Lama, Kota Tangerang, Banten, Minggu (17/5/2020). Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya diperpanjang selama 14 hari terhitung sejak tanggal
Reporter: Pratama Guitarra, Vendi Yhulia Susanto | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai memberikan kelonggaran di tengah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Salah satunya melalui Surat Menteri Nomor: S-336 /MBU/05/2020 yang menginstruksikan karyawan BUMN yang berusia di bawah 45 tahun untuk masuk kerja di mulai pada 25 Mei 2020 ini. Tak terkecuali untuk pabrik dan hotel milik BUMN.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.