Kurangi Dampak Ekonomi, Aturan PSBB Diperlonggar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai memberikan kelonggaran di tengah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Salah satunya melalui Surat Menteri Nomor: S-336 /MBU/05/2020 yang menginstruksikan karyawan BUMN yang berusia di bawah 45 tahun untuk masuk kerja di mulai pada 25 Mei 2020 ini. Tak terkecuali untuk pabrik dan hotel milik BUMN.
