KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai memberikan kelonggaran di tengah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Salah satunya melalui Surat Menteri Nomor: S-336 /MBU/05/2020 yang menginstruksikan karyawan BUMN yang berusia di bawah 45 tahun untuk masuk kerja di mulai pada 25 Mei 2020 ini. Tak terkecuali untuk pabrik dan hotel milik BUMN.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.