ILUSTRASI. Penjualan?minuman berpemanis dalam kemasan di gerai Super Indo.
Reporter: Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mengirim sinyal lagi untuk menerapkan kebijakan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun depan. Indikasinya, pemerintah kembali memasang target penerimaan dari dua objek cukai tersebut.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 76/2023 tentang Rincian APBN 2024, pemerintah membidik penerimaan cukai pada tahun depan mencapai Rp 246,1 triliun. Angka tersebut meningkat 8,3% dibandingkan outlook 2023 yang sebesar Rp 227,2 triliun.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.