KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN), PT Brian Anjat Sentosa, kembali berperkara di pengadilan.
Kali ini, Brian Anjat Sentosa melalui kuasa hukumnya, telah mengajukan gugatan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.