Lahan tumpang tindih, anak usaha Bayan Resources (BYAN) gugat Menteri Agraria
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN), PT Brian Anjat Sentosa, kembali berperkara di pengadilan.
Kali ini, Brian Anjat Sentosa melalui kuasa hukumnya, telah mengajukan gugatan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.