Berita Regulasi

Lampu Hijau dari Pemerintah, Pengusaha Tunda THR Buruh

Senin, 11 Mei 2020 | 05:50 WIB
Lampu Hijau dari Pemerintah, Pengusaha Tunda THR Buruh

ILUSTRASI. Sejumlah buruh mengenakan masker saat pulang kerja di salah satu pabrik di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyerahkan urusan pembayaran tunjangan hari raya atau THR bagi buruh kepada pengusaha dan buruh untuk menyelesaikannya secara dialog. Pengusaha bisa menunda pembayaran THR, atau mengangsur THR, asalkan ada persetujuan dari buruh.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19 menjadi dasar itu.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru