ILUSTRASI. Inggris telah mengusulkan perubahan undang-undang (UU) yang akan melarang layanan kesehatannya membeli pasokan medis buatan Wilayah Xinjiang, China.
Sumber: Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - LONDON. Inggris telah mengusulkan perubahan undang-undang (UU) yang akan melarang layanan kesehatannya membeli pasokan medis buatan Wilayah Xinjiang, China. Tindakan itu menyusul tekanan dari kelompok-kelompok hak asasi manusia atas perlakuan Beijing terhadap Orang-orang Uighur.
Pada Hari Jumat (22/4), Pemerintah Inggris mengatakan bahwa mereka telah mengajukan amandemen Health and Social Care Bill (RUU Perawatan Kesehatan dan Sosial). Tujuannya untuk memberantas penggunaan barang dan jasa di National Health Service (NHS) atau Layanan Kesehatan Nasional yang tercemar oleh perbudakan dan perdagangan manusia.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG