Larangan Ekspor Bakal Kerek Harga CPO Global ke Level RM 7.000

Selasa, 26 April 2022 | 03:50 WIB
Larangan Ekspor Bakal Kerek Harga CPO Global ke Level RM 7.000
[]
Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberlakukan larangan ekspor crude palm oil (CPO) mulai 28 April 2022, imbas tingginya harga minyak goreng. Langkah ini agar kebutuhan minyak goreng dalam negeri dapat terpenuhi dengan harga terjangkau. 

Founder Traderindo.com Wahyu Tribowo Laksono meyakini, larangan ekspor CPO akan menyebabkan kelangkaan pasokan CPO global, mengingat Indonesia merupakan produsen utama komoditas ini. Akibatnya supply chain bakal makin terganggu. 

Padahal, permintaan CPO terus meningkat seiring pemulihan ekonomi. "Alhasil, larangan tersebut akan membuat harga CPO kembali naik dan bisa mencapai RM 7.000 per ton," ujar Wahyu.

Baca Juga: Ada Larangan Ekspor, Ini Kata Sampoerna Agro (SGRO)

Harga CPO kontrak pengiriman Juli di Bursa Derivatif Malaysia kemarin berada di RM 6.229 per ton. Harga tersebut naik 12,57% dari akhir Maret 2022 yang masih di level RM 5.527 per ton, dan naik 32,47% dibanding harga akhir 2021, RM 4.697 per ton.

Research & Development ICDX Girta Yoga menilai, dampak kebijakan tersebut memang akan positif untuk pasar dalam negeri. Beleid ini membuat harga CPO domestik akan lebih stabil. 

Namun di pasar global, kebijakan tersebut membuat pasokan semakin ketat. "Apalagi Indonesia adalah produsen CPO utama dunia, sehingga tidak mudah mendapatkan pengganti pasokan CPO dari Indonesia dalam waktu dekat," kata dia, Senin (25/4).

Yoga juga meyakini potensi penguatan harga CPO masih sangat mungkin berlanjut, mengingat moratorium ekspor CPO Indonesia terjadi di tengah situasi Malaysia yang kurang kondusif. Pada saat ini Malaysia masih menegosiasikan upah tenaga kerja, sehingga produksi CPO Malaysia belum sepenuhnya pulih. 

Ekspor minyak sawit mentah dari Malaysia juga masih belum pulih. Ekspor CPO Malaysia pada 1-15 April turun hingga di 14%-23% dibanding periode sama di Maret. 

"Dalam jangka pendek, harga CPO berpotensi menguji level resistance RM 7.000 per ton dan support di RM 6.000 per ton," ujar Yoga. 

Maklum saja, di saat yang sama pasokan minyak nabati secara global tengah menyusut akibat konflik Ukraina-Rusia. Jangan lupa, Ukraina merupakan salah satu negara produsen minyak nabati terbesar di dunia. 

Baca Juga: Harga TBS Petani Drop, Apkasindo: Cukup terakhir Presiden Jewer Stakeholder Sawit

Wahyu menyebut, konflik tersebut membuat pasokan minyak bunga matahari berkurang drastis, mengingat kedua negara tadi menyumbang 75% dari pasokan global. Tambah lagi, pasokan minyak kedelai dari Amerika Selatan juga belum pulih. Alhasil, banyak negara beralih ke CPO. 

Wahyu memprediksi, harga CPO akan menuju RM 7.000-RM 8.000 per ton, dengan support di RM 5.000-RM 6.000 per ton. Sedangkan Yoga memperkirakan, harga CPO berpotensi bergerak pada RM 5.500-RM 7.500 per ton.  

Bagikan

Berita Terbaru

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11% Ditopang Industri Pengolahan & Jasa, Tambang Pemberat
| Kamis, 05 Februari 2026 | 13:56 WIB

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11% Ditopang Industri Pengolahan & Jasa, Tambang Pemberat

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% secara tahunan, meningkat dibandingkan pertumbuhan 2024 yang sebesar 5,03%.

Tertekan Aturan Impor Pakan, Saham Poultry Masih Layak Diperhatikan
| Kamis, 05 Februari 2026 | 13:55 WIB

Tertekan Aturan Impor Pakan, Saham Poultry Masih Layak Diperhatikan

Perubahan aturan impor bahan baku pakan ternak, berpotensi memberi tekanan jangka pendek pada margin industri perunggasan.

Hai MSCI, Upaya Pembenahan di BEI Tak Menyentuh Persoalan Krusial nan Kontroversial
| Kamis, 05 Februari 2026 | 10:17 WIB

Hai MSCI, Upaya Pembenahan di BEI Tak Menyentuh Persoalan Krusial nan Kontroversial

UMA, suspensi, dan PPK tidak pernah disertai penjelasan substantif mengenai jenis anomali, tingkat risiko, atau parameter yang dilanggar.

Jika Kenaikan Free Float 15% Diterapkan, Ada 267 Emiten Tak Bisa Penuhi Ketentuan
| Kamis, 05 Februari 2026 | 10:02 WIB

Jika Kenaikan Free Float 15% Diterapkan, Ada 267 Emiten Tak Bisa Penuhi Ketentuan

BEI menegaskan, jika kenaikan free float 15% diterapkan, ada 267 emiten yang belum bisa memenuhi ketentuan.​

Investor Mulai Melirik Saham Berbasis Fundamental
| Kamis, 05 Februari 2026 | 09:49 WIB

Investor Mulai Melirik Saham Berbasis Fundamental

Prospek emiten penghuni indeks LQ45 dinilai cukup positif seiring meningkatnya minat investor terhadap saham-saham berfundamental kuat.

Ada Peringatan dari Bank Dunia, Simak Proyeksi Kurs Rupiah Hari Ini, Kamis (5/2)
| Kamis, 05 Februari 2026 | 09:35 WIB

Ada Peringatan dari Bank Dunia, Simak Proyeksi Kurs Rupiah Hari Ini, Kamis (5/2)

Bank Dunia yang menilai, Indonesia berisiko sulit keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Harga Minyak Mentah Naik, Emiten Siap Pacu Kinerja
| Kamis, 05 Februari 2026 | 09:27 WIB

Harga Minyak Mentah Naik, Emiten Siap Pacu Kinerja

Dalam sebulan terakhir, harga minyak mentah jenis WTI dan Brent melejit hampir 10%. Ini jadi sentimen positif bagi prospek kinerja emiten migas.

Penjualan Emas Tahun 2025 Turun, Kinerja Aneka Tambang (ANTM) Tertolong Bisnis Nikel
| Kamis, 05 Februari 2026 | 09:20 WIB

Penjualan Emas Tahun 2025 Turun, Kinerja Aneka Tambang (ANTM) Tertolong Bisnis Nikel

Kendati volume produksi dan penjualan emas merosot pada 2025, segmen nikel dan bauksit PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengalami pertumbuhan tinggi. 

Alokasikan Total Dana Jumbo, Empat Emiten Prajogo Menggelar Buyback Saham
| Kamis, 05 Februari 2026 | 09:10 WIB

Alokasikan Total Dana Jumbo, Empat Emiten Prajogo Menggelar Buyback Saham

Dari keempat emiten Grup Barito tersebut, TPIA dan BREN mengalokasikan dana paling jumbo untuk buyback saham, yakni masing-masing Rp 2 triliun.

Edwin Soeryadjaya Tambah Kepemilikan Saham di Saratoga (SRTG)
| Kamis, 05 Februari 2026 | 08:59 WIB

Edwin Soeryadjaya Tambah Kepemilikan Saham di Saratoga (SRTG)

Total dana yang dikucurkan Edwin dalam transaksi tersebut Rp 2,47 miliar. Nilai transaksi pertama Rp 796,09 juta dan kedua Rp 1,68 miliar. ​

INDEKS BERITA

Terpopuler