Larangan Investasi versi Biden Bisa Menjerat Lebih Banyak Perusahaan China

Selasa, 08 Juni 2021 | 09:21 WIB
Larangan Investasi versi Biden Bisa Menjerat Lebih Banyak Perusahaan China
[ILUSTRASI. Presiden AS Joe Biden menyampaikan pernyataan di Cross Hall di Gedung Putih di Washington, AS, Kamis (20/5/2021). REUTERS/Jonathan Ernst]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan lebih mudah melarang investasi di perusahaa asal China. Prediksi itu merujuk ke perintah eksekutif yang diterbitkan Presiden Joe Biden pekan lalu. Aturan itu memiliki jangkauan yang lebih luas daripada ketentuan hukum serupa yang ditandatangani pendahulu Biden, Donald Trump, dan memiliki standar yang lebih rendah, sehingga lebih mudah untuk menambahkan lebih banyak perusahaan nanti.

Pakar hukum mengatakan, perintah eksekutif terbaru juga membantu pemerintah terhindari dari kekalahan yang memalukan di pengadilan. Larangan investasi yang didasarkan atas instruksi Trump, beberapa kali tersandung di pengadilan.

Berdasar perintah Biden itu, pemerintah AS akan melarang investasi di sekitar 60 perusahaan di sektor teknologi pertahanan atau pengawasan China. "Cakupannya lebih luas dan standar pencatatannya jauh lebih rendah," kata pengacara Washington Kevin Wolf, mantan pejabat Departemen Perdagangan.

Baca Juga: Pembicaraan dagang AS-Taiwan berpotensi dimulai kembali sejak terhenti di era Obama

Instruksi terbaru dari presiden AS melarang investasi di perusahaan China yang beroperasi, atau telah beroperasi di sektor pertahanan, atau sektor material terkait, atau dalam teknologi pengawasan, atau dimiliki atau dikendalikan oleh seseorang yang melakukannya. Tujuannya adalah untuk membatasi aliran uang ke perusahaan yang berpotensi merusak keamanan AS atau nilai-nilai demokrasi.

Sedangkan larangan investasi yang termuat dalam instruksi Trump menggunakan definisi yang dirumuskan dalam Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional, yang terbit bertahun-tahun yang lalu. Dalam perintah Trump, investasi terlarang di perusahaan yang dimiliki atau dikendalikan oleh atau "berafiliasi dengan" Tentara Pembebasan Rakyat, kementerian pemerintah atau basis industri pertahanan Republik Rakyat China.

Perintah yang direvisi menghilangkan persyaratan tentang hubungan langsung ke negara China, dan menggunakan bahasa yang lebih kabur bahwa perusahaan harus "beroperasi di" sektor pertahanan atau pengawasan.

Baca Juga: Warga Korea Utara nonton film asing, hukuman mati menanti

Larangan yang diterbitkan administrasi Trump menuai gugatan hukum dari tiga perusahaan China. Upaya hukum membuahkan hasil penghentian bagi dua perusahaan. Sedang kasus ketiga masih dalam proses peradilan.

"Pengadilan biasanya enggan untuk menolak presiden ketika dia membuat keputusan keamanan nasional. Namun fakta bahwa pengadilan membatalkan keputusan presiden menunjukkan bahwa kerangka hukum yang disusun orang-orang Trump sangatlah buruk," kata Bill Reinsch, penasihat senior di Pusat Studi Strategis dan Internasional (CSIS).

Pembuat smartphone yang berbasis di Beijing, Xiaomi, merupakan perusahaan China pertama yang menggugat penempatannya dalam daftar perusahaan terlarang. Hakim menghentikan penunjukan Xiaomi pada bulan Maret dengan alasan kurangnya bukti bahwa perusahaan itu berafiliasi dengan PLA atau RRC, dan menyebut daftarnya "sewenang-wenang dan berubah-ubah."

Bukti yang digunakan Pemerintah AS untuk menempatkan Xiaomi dalam daftar hitam termasuk penghargaan Beijing ke Chairman Xiaomi. Padahal, penghargaan serupa telah dibagikan ke 500 pebisnis China sejak tahun 2004, termasuk ke pemilik perusahaan susu formula bayi. Bukti lain yang disodorkan pemerintahan Trump adalah investasi Xiaomi dalam 5G dan teknologi kecerdasan buatan. Namun hakim menilai teknologi itu sudah menjadi standar untuk perangkat konsumen, bukan hanya peralatan militer.

Hakim juga mencatat kesalahan dalam memo keputusan pemerintah, termasuk salah mengutip undang-undang yang dipermasalahkan, dan mengatakan pemerintah tidak memenuhi definisi "berafiliasi dengan," yaitu, "dikendalikan secara efektif oleh orang lain atau terkait dengan orang lain di bawah kepemilikan atau kendali bersama. ."

Bulan lalu, pemerintahan Biden setuju untuk menghapus Xiaomi dari daftar perusahaan yang terlarang bagi investor AS.

Baca Juga: National Australia Bank diselidiki atas dugaan pelanggaran UU Anti Pencucian Uang

Luokung Technology Corp, sebuah perusahaan teknologi pemetaan, memenangkan putusan awal yang serupa. Baik Xiaomi, Luokung maupun Gowin Semiconductor, perusahaan ketiga yang menentang penunjukannya, tidak ada dalam daftar yang direvisi.

Perusahaan besar China yang termasuk dalam kedua pesanan tersebut termasuk China National Offshore Oil Corp (CNOOC), Hangzhou Hikvision Digital Technology Co Ltd, Huawei Technologies Ltd dan Semiconductor Manufacturing International Corp.

Pengacara yang berbasis di Hong Kong Wendy Wysong, yang telah mempertimbangkan untuk membawa kasus-kasus atas perintah Trump, mengatakan daftar Biden tampaknya lebih kuat. "Mungkin lebih sulit untuk menantang penunjukan karena alasan yang mendasarinya mungkin tidak akan terlalu lemah, dan kriteria penunjukan tidak terlalu sempit," kata Wysong.

 Lebih banyak perusahaan dapat terpengaruh oleh perintah Biden tergantung pada "seberapa agresif yang diinginkan pemerintah AS," kata Reinsch dari CSIS. "Secara teori, itu bisa memperluas alam semesta secara signifikan," katanya.

Selanjutnya: Tunggangi Kenaikan Harga CPO, Sederet Emiten Sawit Ini Genjot Penjualan dan Produksi

 

Bagikan

Berita Terbaru

BNPL Perbankan Tumbuh Pesat, Transaksi Meningkat Jelang Lebaran 2026
| Selasa, 17 Maret 2026 | 13:13 WIB

BNPL Perbankan Tumbuh Pesat, Transaksi Meningkat Jelang Lebaran 2026

Pertumbuhan paylater perbankan melonjak 20% di awal 2026, didorong Ramadan dan Lebaran. Cari tahu mengapa ini jadi peluang besar.

Krisis Ojol Bakal Ganggu Profitabilitas GOTO, Simak Rekomendasi Sahamnya
| Selasa, 17 Maret 2026 | 11:00 WIB

Krisis Ojol Bakal Ganggu Profitabilitas GOTO, Simak Rekomendasi Sahamnya

Fenomena kelangkaan ojol terjadi karena perubahan aturan dari aplikator terkait Bonus Hari Raya yang dinilai semakin sulit untuk didapatkan.

Pebisnis Keluhkan Izin Barang di Pelabuhan Terhambat
| Selasa, 17 Maret 2026 | 09:19 WIB

Pebisnis Keluhkan Izin Barang di Pelabuhan Terhambat

Kebijakan ini merugikan pelaku usaha lantaran memunculkan risiko terganggunya pasokan bahan baku dan aktivitas logistik nasional

Dharma Polimetal (DRMA) Mengincar Pertumbuhan 10%
| Selasa, 17 Maret 2026 | 09:06 WIB

Dharma Polimetal (DRMA) Mengincar Pertumbuhan 10%

Dengan penerapan strategi diversifikasi produk dan penguatan kapabilitas manufaktur ini, DRMA optimistis dapat menjaga pertumbuhan.

Kenaikan Harga BBM Industri Mengerek Biaya Operasional
| Selasa, 17 Maret 2026 | 08:55 WIB

Kenaikan Harga BBM Industri Mengerek Biaya Operasional

Pertamina Patra Niaga menyampaikan perubahan harga berlaku untuk penyerahan BBM yang diambil dari instalasi atau depot perusahaan.

Meski di Bawah Lindungan BI, Rupiah Berpotensi Tertekan, Simak Prediksinya Hari Ini
| Selasa, 17 Maret 2026 | 06:24 WIB

Meski di Bawah Lindungan BI, Rupiah Berpotensi Tertekan, Simak Prediksinya Hari Ini

Kemarin rupiah sempat menyundul angka Rp 17.000. BI berupaya keras menahan rupiah agar tidak menembus angka keramat tersebut.

Emiten Pengembang Smelter Terpapar Lonjakan Harga Aluminium
| Selasa, 17 Maret 2026 | 06:05 WIB

Emiten Pengembang Smelter Terpapar Lonjakan Harga Aluminium

Lonjakan harga aluminium dapat menjadi sentimen yang memengaruhi kelangsungan usaha emiten pengembang smelter.

Menjelang Libur Lebaran, Amankan Portofolio, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Selasa, 17 Maret 2026 | 06:03 WIB

Menjelang Libur Lebaran, Amankan Portofolio, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG diproyeksi masih akan bergerak fluktuatif..Selain faktor politik, hari ini pasar menantikan arah suku bunga Bank Indonesia (BI).

Para Calon Nakhoda Bursa Efek Siap Bersaing
| Selasa, 17 Maret 2026 | 05:49 WIB

Para Calon Nakhoda Bursa Efek Siap Bersaing

Nama-nama paket calon direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) periode tahun 2026-2030 kini mulai bermuculan.

Setelah Rajin Akuisisi, Bumi Resources (BUMI) Menambah Aset Non Batubara
| Selasa, 17 Maret 2026 | 05:45 WIB

Setelah Rajin Akuisisi, Bumi Resources (BUMI) Menambah Aset Non Batubara

PT Bumi Resources Tbk (BUMI) terus berupaya meningkatkan kontribusi pendapatan segmen bisnis non-batubara.

INDEKS BERITA

Terpopuler