Larangan Investasi versi Biden Bisa Menjerat Lebih Banyak Perusahaan China

Selasa, 08 Juni 2021 | 09:21 WIB
Larangan Investasi versi Biden Bisa Menjerat Lebih Banyak Perusahaan China
[ILUSTRASI. Presiden AS Joe Biden menyampaikan pernyataan di Cross Hall di Gedung Putih di Washington, AS, Kamis (20/5/2021). REUTERS/Jonathan Ernst]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan lebih mudah melarang investasi di perusahaa asal China. Prediksi itu merujuk ke perintah eksekutif yang diterbitkan Presiden Joe Biden pekan lalu. Aturan itu memiliki jangkauan yang lebih luas daripada ketentuan hukum serupa yang ditandatangani pendahulu Biden, Donald Trump, dan memiliki standar yang lebih rendah, sehingga lebih mudah untuk menambahkan lebih banyak perusahaan nanti.

Pakar hukum mengatakan, perintah eksekutif terbaru juga membantu pemerintah terhindari dari kekalahan yang memalukan di pengadilan. Larangan investasi yang didasarkan atas instruksi Trump, beberapa kali tersandung di pengadilan.

Berdasar perintah Biden itu, pemerintah AS akan melarang investasi di sekitar 60 perusahaan di sektor teknologi pertahanan atau pengawasan China. "Cakupannya lebih luas dan standar pencatatannya jauh lebih rendah," kata pengacara Washington Kevin Wolf, mantan pejabat Departemen Perdagangan.

Baca Juga: Pembicaraan dagang AS-Taiwan berpotensi dimulai kembali sejak terhenti di era Obama

Instruksi terbaru dari presiden AS melarang investasi di perusahaan China yang beroperasi, atau telah beroperasi di sektor pertahanan, atau sektor material terkait, atau dalam teknologi pengawasan, atau dimiliki atau dikendalikan oleh seseorang yang melakukannya. Tujuannya adalah untuk membatasi aliran uang ke perusahaan yang berpotensi merusak keamanan AS atau nilai-nilai demokrasi.

Sedangkan larangan investasi yang termuat dalam instruksi Trump menggunakan definisi yang dirumuskan dalam Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional, yang terbit bertahun-tahun yang lalu. Dalam perintah Trump, investasi terlarang di perusahaan yang dimiliki atau dikendalikan oleh atau "berafiliasi dengan" Tentara Pembebasan Rakyat, kementerian pemerintah atau basis industri pertahanan Republik Rakyat China.

Perintah yang direvisi menghilangkan persyaratan tentang hubungan langsung ke negara China, dan menggunakan bahasa yang lebih kabur bahwa perusahaan harus "beroperasi di" sektor pertahanan atau pengawasan.

Baca Juga: Warga Korea Utara nonton film asing, hukuman mati menanti

Larangan yang diterbitkan administrasi Trump menuai gugatan hukum dari tiga perusahaan China. Upaya hukum membuahkan hasil penghentian bagi dua perusahaan. Sedang kasus ketiga masih dalam proses peradilan.

"Pengadilan biasanya enggan untuk menolak presiden ketika dia membuat keputusan keamanan nasional. Namun fakta bahwa pengadilan membatalkan keputusan presiden menunjukkan bahwa kerangka hukum yang disusun orang-orang Trump sangatlah buruk," kata Bill Reinsch, penasihat senior di Pusat Studi Strategis dan Internasional (CSIS).

Pembuat smartphone yang berbasis di Beijing, Xiaomi, merupakan perusahaan China pertama yang menggugat penempatannya dalam daftar perusahaan terlarang. Hakim menghentikan penunjukan Xiaomi pada bulan Maret dengan alasan kurangnya bukti bahwa perusahaan itu berafiliasi dengan PLA atau RRC, dan menyebut daftarnya "sewenang-wenang dan berubah-ubah."

Bukti yang digunakan Pemerintah AS untuk menempatkan Xiaomi dalam daftar hitam termasuk penghargaan Beijing ke Chairman Xiaomi. Padahal, penghargaan serupa telah dibagikan ke 500 pebisnis China sejak tahun 2004, termasuk ke pemilik perusahaan susu formula bayi. Bukti lain yang disodorkan pemerintahan Trump adalah investasi Xiaomi dalam 5G dan teknologi kecerdasan buatan. Namun hakim menilai teknologi itu sudah menjadi standar untuk perangkat konsumen, bukan hanya peralatan militer.

Hakim juga mencatat kesalahan dalam memo keputusan pemerintah, termasuk salah mengutip undang-undang yang dipermasalahkan, dan mengatakan pemerintah tidak memenuhi definisi "berafiliasi dengan," yaitu, "dikendalikan secara efektif oleh orang lain atau terkait dengan orang lain di bawah kepemilikan atau kendali bersama. ."

Bulan lalu, pemerintahan Biden setuju untuk menghapus Xiaomi dari daftar perusahaan yang terlarang bagi investor AS.

Baca Juga: National Australia Bank diselidiki atas dugaan pelanggaran UU Anti Pencucian Uang

Luokung Technology Corp, sebuah perusahaan teknologi pemetaan, memenangkan putusan awal yang serupa. Baik Xiaomi, Luokung maupun Gowin Semiconductor, perusahaan ketiga yang menentang penunjukannya, tidak ada dalam daftar yang direvisi.

Perusahaan besar China yang termasuk dalam kedua pesanan tersebut termasuk China National Offshore Oil Corp (CNOOC), Hangzhou Hikvision Digital Technology Co Ltd, Huawei Technologies Ltd dan Semiconductor Manufacturing International Corp.

Pengacara yang berbasis di Hong Kong Wendy Wysong, yang telah mempertimbangkan untuk membawa kasus-kasus atas perintah Trump, mengatakan daftar Biden tampaknya lebih kuat. "Mungkin lebih sulit untuk menantang penunjukan karena alasan yang mendasarinya mungkin tidak akan terlalu lemah, dan kriteria penunjukan tidak terlalu sempit," kata Wysong.

 Lebih banyak perusahaan dapat terpengaruh oleh perintah Biden tergantung pada "seberapa agresif yang diinginkan pemerintah AS," kata Reinsch dari CSIS. "Secara teori, itu bisa memperluas alam semesta secara signifikan," katanya.

Selanjutnya: Tunggangi Kenaikan Harga CPO, Sederet Emiten Sawit Ini Genjot Penjualan dan Produksi

 

Bagikan

Berita Terbaru

Hai MSCI, Upaya Pembenahan di BEI Tak Menyentuh Persoalan Krusial nan Kontroversial
| Kamis, 05 Februari 2026 | 10:17 WIB

Hai MSCI, Upaya Pembenahan di BEI Tak Menyentuh Persoalan Krusial nan Kontroversial

UMA, suspensi, dan PPK tidak pernah disertai penjelasan substantif mengenai jenis anomali, tingkat risiko, atau parameter yang dilanggar.

Jika Kenaikan Free Float 15% Diterapkan, Ada 267 Emiten Tak Bisa Penuhi Ketentuan
| Kamis, 05 Februari 2026 | 10:02 WIB

Jika Kenaikan Free Float 15% Diterapkan, Ada 267 Emiten Tak Bisa Penuhi Ketentuan

BEI menegaskan, jika kenaikan free float 15% diterapkan, ada 267 emiten yang belum bisa memenuhi ketentuan.​

Investor Mulai Melirik Saham Berbasis Fundamental
| Kamis, 05 Februari 2026 | 09:49 WIB

Investor Mulai Melirik Saham Berbasis Fundamental

Prospek emiten penghuni indeks LQ45 dinilai cukup positif seiring meningkatnya minat investor terhadap saham-saham berfundamental kuat.

Ada Peringatan dari Bank Dunia, Simak Proyeksi Kurs Rupiah Hari Ini, Kamis (5/2)
| Kamis, 05 Februari 2026 | 09:35 WIB

Ada Peringatan dari Bank Dunia, Simak Proyeksi Kurs Rupiah Hari Ini, Kamis (5/2)

Bank Dunia yang menilai, Indonesia berisiko sulit keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Harga Minyak Mentah Naik, Emiten Siap Pacu Kinerja
| Kamis, 05 Februari 2026 | 09:27 WIB

Harga Minyak Mentah Naik, Emiten Siap Pacu Kinerja

Dalam sebulan terakhir, harga minyak mentah jenis WTI dan Brent melejit hampir 10%. Ini jadi sentimen positif bagi prospek kinerja emiten migas.

Penjualan Emas Tahun 2025 Turun, Kinerja Aneka Tambang (ANTM) Tertolong Bisnis Nikel
| Kamis, 05 Februari 2026 | 09:20 WIB

Penjualan Emas Tahun 2025 Turun, Kinerja Aneka Tambang (ANTM) Tertolong Bisnis Nikel

Kendati volume produksi dan penjualan emas merosot pada 2025, segmen nikel dan bauksit PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengalami pertumbuhan tinggi. 

Alokasikan Total Dana Jumbo, Empat Emiten Prajogo Menggelar Buyback Saham
| Kamis, 05 Februari 2026 | 09:10 WIB

Alokasikan Total Dana Jumbo, Empat Emiten Prajogo Menggelar Buyback Saham

Dari keempat emiten Grup Barito tersebut, TPIA dan BREN mengalokasikan dana paling jumbo untuk buyback saham, yakni masing-masing Rp 2 triliun.

Edwin Soeryadjaya Tambah Kepemilikan Saham di Saratoga (SRTG)
| Kamis, 05 Februari 2026 | 08:59 WIB

Edwin Soeryadjaya Tambah Kepemilikan Saham di Saratoga (SRTG)

Total dana yang dikucurkan Edwin dalam transaksi tersebut Rp 2,47 miliar. Nilai transaksi pertama Rp 796,09 juta dan kedua Rp 1,68 miliar. ​

Dibalik Gonjang-Ganjing BEI, Kinerja MSCI Indonesia Index Buruk & Bikin Investor Rugi
| Kamis, 05 Februari 2026 | 08:42 WIB

Dibalik Gonjang-Ganjing BEI, Kinerja MSCI Indonesia Index Buruk & Bikin Investor Rugi

Tiga saham dengan bobot terbesar di MSCI Indonesia Index menghasilkan return negatif di sepanjang 2025.

Saham PADI Keluar dari Kerangkeng PPK di Kala Kasus Hukum Afiliasi Tengah Mendera
| Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08 WIB

Saham PADI Keluar dari Kerangkeng PPK di Kala Kasus Hukum Afiliasi Tengah Mendera

PT Minna Padi Asset Manajemen merupakan entitas asosiasi dari PADI yang laporan keuangannya tidak dikonsolidasikan.  ​

INDEKS BERITA

Terpopuler