Larangan Investasi versi Biden Bisa Menjerat Lebih Banyak Perusahaan China

Selasa, 08 Juni 2021 | 09:21 WIB
Larangan Investasi versi Biden Bisa Menjerat Lebih Banyak Perusahaan China
[ILUSTRASI. Presiden AS Joe Biden menyampaikan pernyataan di Cross Hall di Gedung Putih di Washington, AS, Kamis (20/5/2021). REUTERS/Jonathan Ernst]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan lebih mudah melarang investasi di perusahaa asal China. Prediksi itu merujuk ke perintah eksekutif yang diterbitkan Presiden Joe Biden pekan lalu. Aturan itu memiliki jangkauan yang lebih luas daripada ketentuan hukum serupa yang ditandatangani pendahulu Biden, Donald Trump, dan memiliki standar yang lebih rendah, sehingga lebih mudah untuk menambahkan lebih banyak perusahaan nanti.

Pakar hukum mengatakan, perintah eksekutif terbaru juga membantu pemerintah terhindari dari kekalahan yang memalukan di pengadilan. Larangan investasi yang didasarkan atas instruksi Trump, beberapa kali tersandung di pengadilan.

Berdasar perintah Biden itu, pemerintah AS akan melarang investasi di sekitar 60 perusahaan di sektor teknologi pertahanan atau pengawasan China. "Cakupannya lebih luas dan standar pencatatannya jauh lebih rendah," kata pengacara Washington Kevin Wolf, mantan pejabat Departemen Perdagangan.

Baca Juga: Pembicaraan dagang AS-Taiwan berpotensi dimulai kembali sejak terhenti di era Obama

Instruksi terbaru dari presiden AS melarang investasi di perusahaan China yang beroperasi, atau telah beroperasi di sektor pertahanan, atau sektor material terkait, atau dalam teknologi pengawasan, atau dimiliki atau dikendalikan oleh seseorang yang melakukannya. Tujuannya adalah untuk membatasi aliran uang ke perusahaan yang berpotensi merusak keamanan AS atau nilai-nilai demokrasi.

Sedangkan larangan investasi yang termuat dalam instruksi Trump menggunakan definisi yang dirumuskan dalam Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional, yang terbit bertahun-tahun yang lalu. Dalam perintah Trump, investasi terlarang di perusahaan yang dimiliki atau dikendalikan oleh atau "berafiliasi dengan" Tentara Pembebasan Rakyat, kementerian pemerintah atau basis industri pertahanan Republik Rakyat China.

Perintah yang direvisi menghilangkan persyaratan tentang hubungan langsung ke negara China, dan menggunakan bahasa yang lebih kabur bahwa perusahaan harus "beroperasi di" sektor pertahanan atau pengawasan.

Baca Juga: Warga Korea Utara nonton film asing, hukuman mati menanti

Larangan yang diterbitkan administrasi Trump menuai gugatan hukum dari tiga perusahaan China. Upaya hukum membuahkan hasil penghentian bagi dua perusahaan. Sedang kasus ketiga masih dalam proses peradilan.

"Pengadilan biasanya enggan untuk menolak presiden ketika dia membuat keputusan keamanan nasional. Namun fakta bahwa pengadilan membatalkan keputusan presiden menunjukkan bahwa kerangka hukum yang disusun orang-orang Trump sangatlah buruk," kata Bill Reinsch, penasihat senior di Pusat Studi Strategis dan Internasional (CSIS).

Pembuat smartphone yang berbasis di Beijing, Xiaomi, merupakan perusahaan China pertama yang menggugat penempatannya dalam daftar perusahaan terlarang. Hakim menghentikan penunjukan Xiaomi pada bulan Maret dengan alasan kurangnya bukti bahwa perusahaan itu berafiliasi dengan PLA atau RRC, dan menyebut daftarnya "sewenang-wenang dan berubah-ubah."

Bukti yang digunakan Pemerintah AS untuk menempatkan Xiaomi dalam daftar hitam termasuk penghargaan Beijing ke Chairman Xiaomi. Padahal, penghargaan serupa telah dibagikan ke 500 pebisnis China sejak tahun 2004, termasuk ke pemilik perusahaan susu formula bayi. Bukti lain yang disodorkan pemerintahan Trump adalah investasi Xiaomi dalam 5G dan teknologi kecerdasan buatan. Namun hakim menilai teknologi itu sudah menjadi standar untuk perangkat konsumen, bukan hanya peralatan militer.

Hakim juga mencatat kesalahan dalam memo keputusan pemerintah, termasuk salah mengutip undang-undang yang dipermasalahkan, dan mengatakan pemerintah tidak memenuhi definisi "berafiliasi dengan," yaitu, "dikendalikan secara efektif oleh orang lain atau terkait dengan orang lain di bawah kepemilikan atau kendali bersama. ."

Bulan lalu, pemerintahan Biden setuju untuk menghapus Xiaomi dari daftar perusahaan yang terlarang bagi investor AS.

Baca Juga: National Australia Bank diselidiki atas dugaan pelanggaran UU Anti Pencucian Uang

Luokung Technology Corp, sebuah perusahaan teknologi pemetaan, memenangkan putusan awal yang serupa. Baik Xiaomi, Luokung maupun Gowin Semiconductor, perusahaan ketiga yang menentang penunjukannya, tidak ada dalam daftar yang direvisi.

Perusahaan besar China yang termasuk dalam kedua pesanan tersebut termasuk China National Offshore Oil Corp (CNOOC), Hangzhou Hikvision Digital Technology Co Ltd, Huawei Technologies Ltd dan Semiconductor Manufacturing International Corp.

Pengacara yang berbasis di Hong Kong Wendy Wysong, yang telah mempertimbangkan untuk membawa kasus-kasus atas perintah Trump, mengatakan daftar Biden tampaknya lebih kuat. "Mungkin lebih sulit untuk menantang penunjukan karena alasan yang mendasarinya mungkin tidak akan terlalu lemah, dan kriteria penunjukan tidak terlalu sempit," kata Wysong.

 Lebih banyak perusahaan dapat terpengaruh oleh perintah Biden tergantung pada "seberapa agresif yang diinginkan pemerintah AS," kata Reinsch dari CSIS. "Secara teori, itu bisa memperluas alam semesta secara signifikan," katanya.

Selanjutnya: Tunggangi Kenaikan Harga CPO, Sederet Emiten Sawit Ini Genjot Penjualan dan Produksi

 

Bagikan

Berita Terbaru

Profit 33,89% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik (24 Mei 2025)
| Sabtu, 24 Mei 2025 | 08:48 WIB

Profit 33,89% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik (24 Mei 2025)

Harga emas Antam hari ini (24 Mei 2025) 1 gram Rp 1.930.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 33,89% jika menjual hari ini.

Gesit Membangun Bisnis Logistik
| Sabtu, 24 Mei 2025 | 08:35 WIB

Gesit Membangun Bisnis Logistik

Menyusuri perjalanan Wijaya Candera membangun bisnis dan sukses memimpin perusahaan logistik MPX Logistic International

Menengok Perkembangan Industri Film Animasi di Indonesia, Jumbo Kian MengInspirasi
| Sabtu, 24 Mei 2025 | 07:49 WIB

Menengok Perkembangan Industri Film Animasi di Indonesia, Jumbo Kian MengInspirasi

Hingga Mei 2025 film Indonesia telah dinikmati oleh 35 juta penonton, tiga kali lipat lebih banyak dibanding film impor.

Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET) Memperluas Jaringan Telekomunikasi
| Sabtu, 24 Mei 2025 | 06:30 WIB

Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET) Memperluas Jaringan Telekomunikasi

Melongok profil dan strategi bisnis PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET) di layanan infrastruktur telekomunikasi

Kabar Gembira, Vale Indonesia (INCO) Menyebar Dividen Tunai Jumbo
| Sabtu, 24 Mei 2025 | 06:26 WIB

Kabar Gembira, Vale Indonesia (INCO) Menyebar Dividen Tunai Jumbo

Peluang INCO memperbaiki kinerja hingga akhir tahun ini terbuka lebar. Sentimen positif berasal dari harga nikel 

Rupiah Terangkat Pelemahan Dolar AS Sepanjang Pekan Ini
| Sabtu, 24 Mei 2025 | 06:20 WIB

Rupiah Terangkat Pelemahan Dolar AS Sepanjang Pekan Ini

Rupiah pada akhir perdagangan Jumat (23/5) ditutup menguat 0,67% secara harian ke level Rp 16.217 per dolar Amerika Serikat (AS)

Intraco Penta (INTA) Melirik Pelanggan Baru dari Berbagai Sektor
| Sabtu, 24 Mei 2025 | 06:20 WIB

Intraco Penta (INTA) Melirik Pelanggan Baru dari Berbagai Sektor

Untuk mencapai target penjualan, INTA menjajaki ekspansi dengan mengincar segmen pelanggan baru dari sektor pengolahan kayu, emas dan semen

Sekali Lagi, Bukan Rupiah yang Menguat, Tapi Dolar Amerika yang Melemah
| Sabtu, 24 Mei 2025 | 06:20 WIB

Sekali Lagi, Bukan Rupiah yang Menguat, Tapi Dolar Amerika yang Melemah

Penguatan rupiah pekan ini utamanya didorong pelemahan dolar AS akibat kekhawatiran investor soal RUU pajak Presiden AS, Donald Trump. 

Pendapatan Perkapita Jakarta Versus Indonesia, Bagaikan Langit dan Bumi
| Sabtu, 24 Mei 2025 | 06:14 WIB

Pendapatan Perkapita Jakarta Versus Indonesia, Bagaikan Langit dan Bumi

Pendapatan per kapita nominal kita US$ 5.027 atau Rp 80,43 juta per orang per tahun jauh di bawah dua negara itu. Kita di peringkat 116 dunia.

Likuiditas Terseret Perlambatan Ekonomi
| Sabtu, 24 Mei 2025 | 06:00 WIB

Likuiditas Terseret Perlambatan Ekonomi

Bank Indonesia (BI) mencatat, uang beredar luas (M2) April 2025 mencapai Rp 9.390,0 triliun, tumbuh 5,2% secara tahunan

INDEKS BERITA

Terpopuler