Lebih Bayar Pajak Belum Tentu Bisa Restitusi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Status lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tak serta merta bisa langsung diajukan sebagai restitusi pajak. Ada sejumlah kondisi yang membuat lebih bayar tidak diakui sebagai kelebihan pembayaran pajak.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2026 yang ditetapkan 16 Maret 2026, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan batasan tegas mengenai jenis lebih bayar yang tidak dapat diproses untuk pengembalian. Pertama, selisih yang muncul hanya akibat pembulatan dalam sistem administrasi perpajakan. Perbedaan ini bersifat teknis dan bukan kelebihan pembayaran riil.
