KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Masyarakat bawah diguyur bantuan sosial, kalangan industri diguyur subsidi pajak. Kabar terbaru, pemerintah memperpanjang subsidi pajak bagi pengusaha dan industri agar segera pulih dari dampak pandemi Covid-19.
Insentif yang dimaksud antara lain berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Ada juga pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, pembebasan PPh Pasal 22, PPh final 0% atas tambahan penghasilan tenaga kesehatan.
