Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Masyarakat bawah diguyur bantuan sosial, kalangan industri diguyur subsidi pajak. Kabar terbaru, pemerintah memperpanjang subsidi pajak bagi pengusaha dan industri agar segera pulih dari dampak pandemi Covid-19.
Insentif yang dimaksud antara lain berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Ada juga pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, pembebasan PPh Pasal 22, PPh final 0% atas tambahan penghasilan tenaga kesehatan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.