Berita Makro

Lebih Lama Menikmati Subsidi Keringanan Pajak

Senin, 25 Juli 2022 | 04:00 WIB
Lebih Lama Menikmati Subsidi Keringanan Pajak

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Masyarakat bawah diguyur bantuan sosial, kalangan industri diguyur subsidi pajak. Kabar terbaru, pemerintah memperpanjang subsidi pajak bagi pengusaha dan industri agar segera pulih dari dampak pandemi Covid-19. 

Insentif yang dimaksud antara lain berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Ada juga  pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, pembebasan PPh Pasal 22, PPh final 0% atas tambahan penghasilan tenaga kesehatan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru