ILUSTRASI. Aset Irjanto Ongko terkait kewajiban kepada negara dari Penanggung Utang/Obligor Kaharudin Ongko yang disita Satgas BLBI di Jakarta (23/3/2022).
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Upaya penagihan piutang obligor penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terus pemerintah lakukan. Termasuk, melelang aset milik obligor. Teranyar, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan akan melelang aset Grup Texmaco milik Marimutu Sinivisan dan aset milik Kaharudin Ongko.
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) bakal melakukan lelang aset Grup Texmaco melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang, Sumatra Barat. Aset yang akan Satgas BLBLI lelang adalah sebidang tanah dengan luas 12,5 hektare (ha) beserta bangunan di atasnya. Aset ini terletak di Jalan Lintas Padang-Solok, Kelurahan Banda Buek, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatra Barat.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.