Lelang Jaringan Distribusi Gas Ancam Jaringan Perusahaan Gas Negara (PGAS)

Senin, 22 Juli 2019 | 04:25 WIB
Lelang Jaringan Distribusi Gas Ancam Jaringan Perusahaan Gas Negara (PGAS)
[]
Reporter: Azis Husaini, Pratama Guitarra | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) terancam. Melalui Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) No.4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, pemerintah akan melelang WJD, tak terkecuali WJD eksisting PGAS​.

Dalam beleid itu, pemerintah akan menetapkan WJD di tingkat kota, kabupaten, hingga kecamatan dilelang kepada badan usaha. Saat ini, sudah ada 21 badan usaha niaga gas yang mengajukan WJD kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), yang akan bersaing dengan PGAS.

Adapun satu badan usaha pemenang lelang WJD akan mendapatkan Wilayah Niaga Tertentu (WNT) dengan konsesi selama 30 tahun untuk WJD baru dan 15 tahun untuk WJD eksisting.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, merujuk Permen ESDM No 4/2018, badan usaha niaga gas eksisting, termasuk PGAS harus mengikuti lelang WJD itu.

"Kalau eksisting seperti PGN, menurut rencana induk jaringan terbentuk, ada waktu 18 bulan untuk melakukan lelang," kata dia kepada KONTAN, pekan lalu.

Sedangkan untuk badan usaha baru yang mengajukan WJD, begitu Kepmen ESDM dan rencana induk jaringan gas terbentuk, maka BPH Migas bisa langsung melelang WJD.

Lelang WJD pun, kata Fasrullah, merujuk UU Migas Pasal 46 Ayat 3, Poin F yang menyebutkan bahwa BPH Migas bertanggung jawab mengatur menetapkan, mengawasi, pengusahaan gas bumi transmisi, dan distribusi.

Maklum, selama ini, pembangunan pipa gas hanya lewat penugasan bagi yang memiliki alokasi gas. Alhasil, kata Fansrullah, dedicate hilir gas menjadi kacau. "Kalau penugasan kan anggaran belanja modal biasanya besar. Hasilnya toll fee yang ditetapkan juga besar. Imbasnya harga gas menjadi tinggi," ungkapnya

Yang jelas, Permen No 4/2018 itu memberikan peluang bisnis kepada pihak swasta yang ingin membangun pipa gas di suatu kawasan. "Buktinya PGN juga ikut, sekarang sudah ada 21 perusahaan yang akan ikut lelang. Mereka sudah mengajukan WJD-nya," kata dia.

Direktur Utama PGN Gigih Prakoso menyampaikan, pihaknya tidak ingin menutup peluang bisnis bagi pemain swasta. Hanya saja, PGN secara natural sudah memiliki lebih dari 10.000 km panjang pipa dan jaringan distribusi. "Kami sudah punya konsepnya, WJD dan WNT itu kan ada selama punya pasar. Masalahnya PGN sudah punya semuanya. Kita serba salah juga," ujarnya ke KONTAN.

Jangan sampai, kata Gigih, daerah yang sudah memiliki pasar kemudian dilelang kembali. Pada tahun 2007-2012, PGN harus membayar take or pay ke ConocoPhilips karena saat itu pasarnya belum siap. "Kalau daerah yang sudah jadi dilelang, nanti tidak ada yang mau ambil wilayah yang belum ada pasarnya," ujarnya.

Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGAS Dilo Selo Widagdo bilang, lelang WJD jangan hanya ingin mengambil daerah eksklusif. Selain itu, juga mesti memperhatikan layanan publik atau public service obligation (PSO).

Swasta bangun Jargas

Untuk menggapai target pembangunan jaringan gas (jargas) 4,7 juta pelanggan di tahun 2025, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan memberikan peluang kepada pihak swasta untuk bisa membangun jargas dengan harga gas keekonomian.

Sasaran pelanggan jargas dengan harga keekonomian adalah untuk pelanggan Rumah Tangga 2 (RT2) ke atas. Saat ini, harga gas yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp 4.250 per meter kubik.

Peluang swasta masuk ke bisnis jargas itu tertuang dalam Perpres No 6 tahun 2019 Tentang Penyediaan Dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi Dan/Atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.

"BUMD, Badan usaha swasta, Bumdes hingga koperasi akan memiliki peluang sebesar-besarnya untuk berpartisipasi dalam penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jargas," imbuh Gigih.

Bagikan

Berita Terbaru

Bisnis Pembiayaan Syariah Masih Merekah
| Selasa, 23 Desember 2025 | 04:15 WIB

Bisnis Pembiayaan Syariah Masih Merekah

OJK mencatat, piutang pembiayaan syariah tumbuh 10,16% secara year on year (YoY) per Oktober 2025 menjadi sekitar Rp 30 triliun. 

Ancaman Defisit dan Ketergantungan Utang
| Selasa, 23 Desember 2025 | 04:12 WIB

Ancaman Defisit dan Ketergantungan Utang

Jika tren penurunan penerimaan pajak tak segera teratasi, maka potensi shortfall atau kekurangan penerimaan terhadap target APBN akan kian besar.

Meski Tengah Downtrend, TLKM Dinilai Punya Fondasi Kinerja Lebih Sehat di 2026
| Senin, 22 Desember 2025 | 09:13 WIB

Meski Tengah Downtrend, TLKM Dinilai Punya Fondasi Kinerja Lebih Sehat di 2026

Saham TLKM tertekan jelang tutup tahun, namun analis melihat harapan dari FMC dan disiplin biaya untuk kinerja positif di 2026.

Kepala BMKG: Perubahan Iklim Sudah Berada di Tingkat Kritis
| Senin, 22 Desember 2025 | 08:43 WIB

Kepala BMKG: Perubahan Iklim Sudah Berada di Tingkat Kritis

Simak wawancara KONTAN dengan Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani soal siklon tropis yang kerap terjadi di Indonesia dan perubahan iklim.

Emiten Berburu Dana Lewat Rights Issue
| Senin, 22 Desember 2025 | 08:19 WIB

Emiten Berburu Dana Lewat Rights Issue

Menjelang tutup tahun 2025, sejumlah emiten gencar mencari pendanaan lewat rights issue. Pada 2026, aksi rights issue diperkirakan semakin ramai.

Strategi Rotasi Saham Blue Chip Saat Transaksi Mulai Sepi
| Senin, 22 Desember 2025 | 08:11 WIB

Strategi Rotasi Saham Blue Chip Saat Transaksi Mulai Sepi

Menjelang libur akhir tahun 2025, transaksi perdagangan saham di BEI diproyeksi cenderung sepi. Volatilitas IHSG pun diperkirakan akan rendah. 

Saham MORA Meroket Ribuan Persen, Ini Risiko & Peluang Pasca Merger dengan MyRepublic
| Senin, 22 Desember 2025 | 08:05 WIB

Saham MORA Meroket Ribuan Persen, Ini Risiko & Peluang Pasca Merger dengan MyRepublic

Bagi yang tidak setuju merger, MORA menyediakan mekanisme pembelian kembali (buyback) dengan harga Rp 432 per saham.

Tekanan Restitusi Pajak Bisa Berlanjut di 2026
| Senin, 22 Desember 2025 | 07:58 WIB

Tekanan Restitusi Pajak Bisa Berlanjut di 2026

Restitusi pajak yang tinggi, menekan penerimaan negara pada awal tahun mendatang.                          

Omzet UKM Tertekan, Daya Beli Jadi Beban
| Senin, 22 Desember 2025 | 07:53 WIB

Omzet UKM Tertekan, Daya Beli Jadi Beban

Mandiri Business Survey 2025 ungkap mayoritas UKM alami omzet stagnan atau memburuk. Tantangan persaingan dan daya beli jadi penyebab. 

APBD Tersendat, Dana Daerah Mengendap
| Senin, 22 Desember 2025 | 07:43 WIB

APBD Tersendat, Dana Daerah Mengendap

Pola serapan belanja daerah yang tertahan mencerminkan lemahnya tatakelola fiskal daerah.                          

INDEKS BERITA