KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eksekusi aset-aset rampasan dari terpidana kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya terus berlangsung, untuk mengganti kerugian negara. Eksekusi bakal gencar dilakukan setelah kasus korupsi para terpidana sudah final.
Hingga sekarang, Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat, hasil eksekusi baru mencapai Rp 17,79 miliar. Nilai itu baru 0,1% dibandingkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp 16,8 triliun. Berarti masih ada kekurangan cukup singifikan dari hasil eksekusi yang saat ini sudah didapatkan.
