Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eksekusi aset-aset rampasan dari terpidana kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya terus berlangsung, untuk mengganti kerugian negara. Eksekusi bakal gencar dilakukan setelah kasus korupsi para terpidana sudah final.
Hingga sekarang, Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat, hasil eksekusi baru mencapai Rp 17,79 miliar. Nilai itu baru 0,1% dibandingkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp 16,8 triliun. Berarti masih ada kekurangan cukup singifikan dari hasil eksekusi yang saat ini sudah didapatkan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.