KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eksekusi aset-aset rampasan dari terpidana kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya terus berlangsung, untuk mengganti kerugian negara. Eksekusi bakal gencar dilakukan setelah kasus korupsi para terpidana sudah final.
Hingga sekarang, Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat, hasil eksekusi baru mencapai Rp 17,79 miliar. Nilai itu baru 0,1% dibandingkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp 16,8 triliun. Berarti masih ada kekurangan cukup singifikan dari hasil eksekusi yang saat ini sudah didapatkan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan