KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada tugas besar menanti Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam menangani krisis sistem keuangan.
Menurut Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), KSSK tidak hanya menangani permasalahan bank sistemik, tapi juga lembaga jasa keuangan (LJK) sistemik.
