Lender Modal Rakyat Mengajukan Gugatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan gagal bayar fintech peer to peer (P2P) lending kembali terjadi. Kali ini, kisruh terjadi di PT Modal Rakyat Indonesia.
Pada 20 Februari 2024, lender Modal Rakyat mengajukan gugatan wanprestasi. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 187/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Selain Modal Rakyat, Toko Sumber Sembako duduk sebagai turut tergugat dalam kasus senilai Rp 300 juta itu.
