KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan gagal bayar fintech peer to peer (P2P) lending kembali terjadi. Kali ini, kisruh terjadi di PT Modal Rakyat Indonesia.
Pada 20 Februari 2024, lender Modal Rakyat mengajukan gugatan wanprestasi. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 187/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Selain Modal Rakyat, Toko Sumber Sembako duduk sebagai turut tergugat dalam kasus senilai Rp 300 juta itu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.