Lewat UU Ekonomi Kreatif, Pemerintah Tebar Insentif untuk Dorong Industri Kreatif
Sabtu, 28 September 2019 | 07:31 WIB
ILUSTRASI. UU Ekonomi Kreatif disahkan
Reporter: Andy Dwijayanto
| Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ekonomi Kreatif menjadi Undang-Undang pada Kamis (26/9).
UU tersebut mengatur ekonomi kreatif mulai dari hulu hingga ke hilir dan memberikan insentif kepada pelaku ekonomi kreatif baik secara fiskal maupun non fiskal.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.