Lewat UU Ekonomi Kreatif, Pemerintah Tebar Insentif untuk Dorong Industri Kreatif

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ekonomi Kreatif menjadi Undang-Undang pada Kamis (26/9).
UU tersebut mengatur ekonomi kreatif mulai dari hulu hingga ke hilir dan memberikan insentif kepada pelaku ekonomi kreatif baik secara fiskal maupun non fiskal.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan