Berita Regulasi

Lewat UU Ekonomi Kreatif, Pemerintah Tebar Insentif untuk Dorong Industri Kreatif

Sabtu, 28 September 2019 | 07:31 WIB
Lewat UU Ekonomi Kreatif, Pemerintah Tebar Insentif untuk Dorong Industri Kreatif

ILUSTRASI. UU Ekonomi Kreatif disahkan

Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ekonomi Kreatif menjadi Undang-Undang pada Kamis (26/9).

UU tersebut mengatur ekonomi kreatif mulai dari hulu hingga ke hilir dan memberikan insentif kepada pelaku ekonomi kreatif baik secara fiskal maupun non fiskal.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru